Selamat Datang

Sabtu, 25 November 2017

MAKALAH PROSES PEMILIHAN KEPALA DAERAH

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL............................................................................................ i
KATA PENGANTAR ........................................................................................ ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
            1.1     Latar Belakang ................................................................................. 1
            1.2     Rumusan Masalah ............................................................................ 2
            1.3     Tujuan Makalah ................................................................................ 2

BAB II         PEMBAHASAN
            A.      Proses Pemilihan Umum Kepala Daerah........................................... 3
            B.      Peraturan Daerah............................................................................... 3
            C.      Keuangan daerah   ............................................................ 4
            D       Hubungan Struktur Pemerintah Pusan dan Daerah........................... 5
           
BAB IV        PENUTUP
            A.      Kesimpulan ....................................................................................... 8
            B.      Saran ................................................................................................. 8

DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................... 9












BAB  I
PENDAHULUAN

1.1         Latar  Belakang
Pemilihan Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Pemilihan langsung Kepala Daerah menjadi consensus politik nasional, yang merupakan salah satu instrument penting penyelenggaraan pemerintahan setelah digulirkannya otonomi daerah di Indonesia. Sedangkan Indonesia sendiri telah melaksanakan Pilkada secara langsung sejak diberlakukannya Undang-undang nomor 32 tahun 2004. tentang pemerintahan daerah. Hal ini apabila dilihat dari perspektif desentralisasi, Pilkada langsung tersebut merupakan sebuat terobosan baru yang bermakna bagi proses konsolidasi demokrasi di tingkat lokal.
 Pilkada langsung akan membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat dalam proses demokrasi untuk menentukan kepemimpinan politik di tingkat lokal. Sistem ini juga membuka peluang bagi masyarakat untuk mengaktualisasi hak-hak politiknya secara lebih baik tanpa harus direduksi oleh kepentingan-kepentingan elite politik, seperti  ketika berlaku sistem demokrasi perwakilan.  Pilkada langsung juga memicu timbulnya figure pemimpin yang aspiratif, kompeten, legitimate, dan berdedikasi. Sudah barang tentu hal ini karena Kepala Daerah yang terpilih akan lebih berorientasi pada warga dibandingkan pada segelitir elite di DPRD.
Pembahasan pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota yang demokratis dan berkualitas, seharunya dikaitkan tidak dengan pemahaman akan makna demokrasi, tetapi juga aspek normatif yang mengatur penyelenggaraan Pilkada dan aspek-aspek etika, sosial serta budaya. Semua pihak-pihak yang ikut andil dalam pelaksanaan Pilkada, harus memahami dan melaksanakan seluruh peraturan perundangan yang berlaku secar konsisten.
Pada dasarnya Pilkada langsung adalah memilih Kepala Daerah yang profesional, legitimate, dan demokratis, yang mampu mengemban amanat otonomi daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selayaknya Pilkada di Indonesia dilaksanakan dengan efektif dan tetap menjunjung tinggi asas demokrasi dan hukum.
Pembahasan kali ini penulis ingin menguraikan bagaimana perkembangan pemilihan kepala daerah di Indonesia dan juga bagaimana demokratisasi di level daerah (local)

1.2         Rumusan Masalah
1.        Apa yang dimaksud dengan Pilkada?
2.        Bagaimanakah perkembangan Pilkada di di indonedia?
3.        Bagaimanakah  demokratisasi di tingkat lokal?

1.3         Tujuan Penulisan
1.        Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Pilkada
2.        Untuk mengetahui bagaimanakah perkembangan Pilkada di di indonedia
3.        Untuk mengetahui bagaimanakah  demokratisasi di tingkat local














BAB II
PEMBAHASAN

2.1         Proses Pemilihan Kepala Daerah
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung,umum,bebas,rahasia,jujur dan adil.  Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yangmemenuhi syarat tertentu. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepla daerah yang memperolehsuara lebih dari 50% jumlah suara sah ditetaplah sebagai pasangan calon terpilih. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuh, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% dari jumlah suara sah, pasangan calon yang memperoleh suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Apalagi tidak ada yang mencapai 25% dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama  dan pemenang kedua. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepaa daerah yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangancalon terpilih.

2.2         Peraturan Daerah
     Peraturan daerah (Perda) ditetapkan olehdaerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatika ciri khas msing-masing daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan daerah dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda, kepada peraturan perundang-undangan.
     Peraturan daerah berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah. Perda disampaikan pada pemerintah pusat paling lama 7 hari setelah ditetapkan. Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oeh pemerintah pusat. Untuk melaksanakan peraturan daerah, kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah atau keputusan kepala daerah. Peraturan kepala daerah atau keputusan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum,perda,dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Pengundangan perda dalam lembaran daerah dan peraturan kepaladaerah dalam berita daerah dilakukan oleh sekertaris daerah. Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan perda dan penyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Polisi Pamong Praja.

2.3         Keuangan Daerah
     Penyenggaraan fungsi pemerintah daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu kepada undang-undang yang mengatur perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerinth daerah. Besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah dan daerah.
Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan sebagai berikut:
1.        Kepastian tersedianya pendanaan dari pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan.
2.        Kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah serta hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada didaerah dan dana perimbangan lainnya.
3.        Hak untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan.
Dalam melaksanakan kekuasaannya, kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaan keuangan daerah kepada para pejabat perangkat daerah. Dengan demikian,peraturan pengelolaan dan pertanggung jawaban daerahmelekat dan menjadi satu dengan peraturan pemrintah daerah, yaitu dalam undang-undang mengenai pemerintan daerah. Sumber pendapatan daerah terdiri atas sumber-sumber keuangan berikut :
1.      Pendapatan asli daerah ( PAD  ),yang meliputi hasil pajak daerah,hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.
2.      Dana perimbangan yang meliputi dana bagi hasil,dana alokasi umum,dan dana alokasi khusus.
3.      Pendapatan daerah lain yang sah
Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan pinjaman hutang luar negeri dari Mentri keuangan atas nama pemerintah pusat setelah memperoleh pertimbangan Mentri dalam Negeri. Pemerintah daerah dapat melakukan penteraan modal pada suatu Badan Usaha Milik Negera (BUMN) atau Perusahaan Milik Daerah (BUMD) yang pembenukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan pembubarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan
Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan dan pemerintah daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Kepala daerah mengajukan rancangan peraturan daerah 

2.4         Hubungan Struktur dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
1.      Hubungan StrukturPemerintah Pusat dan Daerah
Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara  yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Cara pertama, disebut dengan sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintah ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekosentrasi.sentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana didefinisikan sebagai pengaturan kewenangan. Diindonesia sistem sentralisasi pernah diterapkan pada zaman kemerdekaaan hingga orde baru. Cara kedua, dikenal sebagai desentralisasi, yakni segala urusan, tugas,dan wewenang pemerintah diserahkan seluas luasnya kepada pemerintah daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana didefinisikan sebagai penyerahan kewenangan.
Pelimpahan wewenang dengan cara berkonsentrasi dilakukan melalui pendelegasian wewenang kepada perangkat yang dibawah hirarkinya didaerah. Pelimpahan wewenang dengan cara disentralisasi dilakukan melalui pendelegasian urusan kepada daerah otonom. Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.
1)           Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.
2)           Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.
3)           Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan daerah masing masing    
Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

2.      Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah 
Pada dasarnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada fisik misi , tujuan , dan fungsinya masing-masing. Misi dan visi kedua lembaga ini baik ditingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengelola dan mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerah.
Adapun tujuannya adalah untuk melayani secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan.  Fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan , pengatur , dan pemberdayaan masyarakat. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi , kabupaten , dan kota / antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dalam UUD dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah . Hubungan keuangan , pelayanan umum , pemanfaatan sumber daya alam , dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang undang.
Urusan yang menjadi kewenangan yang pemerintah daerah provinsi , kabupaten  atau  kota merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi 16 urusan. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi , kekhasan , dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan pemerintah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang , keuangan , pelayanan umum , pemanfaatan sumberdaya alam dan sumber daya lainnya . Hubungan tersebut menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan dan susunan pemerintahan.















BAB III
PENUTUP


3.1         Kesimpulan
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah  memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945[5]. Sebelum diberlakukannya undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun sejak Juni 2005 Indonesia menganut system pemilihan Kepala Daerah secara langsung.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah.
Demokratisasi lokal adalah implikasi dari desentralisasi yang dijalankan di daerah-daerah sebagai perwujudan dari proses demokrasi di Indonesia.

3.2         Saran
Pilkada sedagai pengejawantahan dari demokrasi local sudah selayaknya dipersiapkan sematangnya oleh pemerintah daerah, KPUD, dan unsur terkait agar mereduksi permasalahan-permasalahan yang akan terjadi.





DAFTAR PUSTAKA

1.        Jimly Asshiddiqie, konsolidasi naskan UUD 1945 setelah perubahan keempat, puat studi hukum tatanegara UI 2002, hlm 22.
2.        Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pasal 1 ayat 4.
3.        Eko Prasojo, Irfan Ridwan Maksum, dan Teguuh Kurniawan, Desentralisasi & Pemerintahan daerah: Antara Model Demokrasi Lokal & Efisiensi Struktural, 2006, hlm 40
4.        Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pasal 1 ayat 4.
5.        Rozali Abdullah, pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Derah secara Langsung, PT Raja Grafindo, 2005, hlm 53-55

6.        Sinaga, Kastorius, 2003, Pemilihan Kepala Daerah Langsung Kota dan Kabupaten: Beberapa catatan Awal, dalam Abdul Gaffar Karim (ed.), Kompleksitas Persoalan Otonomi di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta