Hak Karyawan Berdasarkan Undang-Undang
Ketenagakerjaan
Menurut UU Ketenagakerjaan Repubik
Indonesia No 13 Tahun 2013, pemberi kerja atau pengusaha yang mempekerjakan
karyawan melebihi waktu kerja, wajib membayar upah kerja lembur.
Berikut ini adalah pasal-pasal dari UU
Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 13 Tahun 2013:
Pasal 77 ayat 2
Waktu kerja meliputi:
·
7 (tujuh) jam 1 (satu)
hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1
(satu) minggu; atau
·
8 (delapan) jam 1
(satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu.
Pasal 78 ayat 2
Pengusaha yang mempekerjakan
pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
membayar upah kerja lembur.
Kamu sebagai karyawan, sebaiknya
mengetahui hak kamu sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Jangan sampai kamu dirugikan sebagai
pihak pekerja karena ketidaktahuan kamu akan hak karyawan yang sebetulnya dapat
kamu klaim.
Berikut ini hak karyawan yang umumnya
perlu kamu ketahui menurut UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Hak Karyawan Menjadi Anggota Serikat
Tenaga Kerja
Kamu sebagai tenaga kerja memiliki hak
untuk membentuk dan menjadi anggota dari serikat tenaga kerja.
Kamu dan rekan tenaga kerja kamu sangat
diperbolehkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kerja kamu sesuai
dengan minat dan bakat.
Tidak hanya itu saja, kamu sebagai
tenaga kerja mendapatkan jaminan dari perusahaan (tempat kamu bekerja) dalam
hal keselamatan, kesehatan, moral, kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan
harkat serta martabat berdasarkan norma dan nilai-nilai keagamaan dan
kemanusiaan.
Peraturan Pemerintah yang masuk dalam UU
Ketenagakerjaan tersebut tertulis dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal
104 tentang Serikat Pekerja dan Undang-undang nomor 21 Tahun 2000 mengenai
Serikat Pekerja.
Undang-undang No. 21 Tahun 2000 mengenai
Serikat Pekerja memberikan hukuman pidana kepada siapapun yang melakukan
tindakan anti serikat pekerja/serikat buruh.
Tindakan yang dimaksud termasuk melarang
orang membentuk, bergabung atau melakukan aktivitas serikat pekerja/serikat
buruh, memecat atau mengurangi upah pekerja/buruh karena melakukan kegiatan
serikat pekerja/serikat buruh, melakukan kampanye anti serikat dan intimidasi
dalam bentuk apapun.
Hak Karyawan Atas Jaminan Sosial dan
K3 (Keselamatan serta Kesehatan Kerja)
Sebagai tenaga kerja, kamu berhak
mendapatkan jaminan sosial yang berisi tentang kecelakaan kerja, kematian, hari
tua dan pemeliharaan kesehatan.
Bila isi ketentuan perjanjian kerja
mengenai hal ini dirasa meragukan, kamu sebagai tenaga kerja berhak untuk
mengajukan keberatan kepada pihak pemberi kerja atau perusahaan.
Peraturan mengenai hak karyawan atas
jaminan sosial ini tertulis dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, UU No.
03 Tahun 1992, UU No. 01 Tahun 1970, Ketetapan Presiden (Keppres) No. 22 Tahun
1993, Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1993, Peraturan Menteri (Permen)
No. 4 Tahun 1993, dan No. 1 Tahun 1998.
Hak Karyawan Menerima Upah yang Layak
Upah Minimum adalah suatu standar
minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk
memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.
Oleh karena pemenuhan kebutuhan yang
layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Provinsi.
Menurut Permen No. 1 Tahun 1999 Pasal 1
ayat 1, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok
termasuk tunjangan tetap.
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah
minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
Upah minimum ini ditetapkan setiap satu
tahun sekali oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan
dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan
Provinsi).
Selain itu ada juga yang disebut dengan
Upah Minimum Kabupaten/Kota yang merupakan upah minimum yang berlaku di daerah
kabupaten/kota.
Penetapan upah minimum kabupaten/kota
dilakukan oleh gubernur yang penetapannya harus lebih besar dari upah minimum
provinsi.
Sebagai informasi, karyawan lelaki dan
wanita upahnya harus sama berdasarkan beban kerjanya.
Peraturan tersebut tertulis dalam
Undang-undang No. 13 Tahun 2003, PP No. 8 Tahun 1981 dan Peraturan Menteri No.
01 Tahun 1999.
Hak Karyawan atas Pembatasan Waktu
Kerja, Istirahat, Cuti & Libur
UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
Pasal 79 mengenai waktu kerja:
·
Pengusaha wajib memberi
waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
·
Waktu istirahat dan
cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
o Istirahat
antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4
(empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam
kerja;
o Istirahat
mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2
(dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
o Cuti
tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh
yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
o Istirahat
panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh
dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah
bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama
dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat
tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap
kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
o Pelaksanaan
waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
·
Hak istirahat panjang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh
yang bekerja pada perusahaan tertentu.
·
Perusahaan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Hak Karyawan Membuat Perjanjian Kerja
(PKB)
Kamu yang telah tergabung dalam Serikat
Tenaga Kerja memiliki hak untuk dapat membuat Perjanjian Kerja atau PKB yang
dilaksanakan berdasarkan proses musyawarah.
Perjanjian kerja tersebut berisi tentang
berbagai persetujuan bersama di antaranya hak dan kewajiban pengusaha beserta
karyawan, jangka waktu berlakunya perjanjian dan perjanjian yang disepakati
oleh keduanya.
Peraturan mengenai hak membuat perjanjian
kerja ini tertulis dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 21
Tahun 2000.
Hak Karyawan Perempuan Seperti Libur
PMS atau Cuti Hamil
Pemerintah Republik Indonesia juga
memperhatikan para pekerjanya yang berjenis kelamin perempuan melalui beberapa
peraturan sebagai berikut:
Hak Cuti Hamil dan Cuti Melahirkan
UU No.13 Tahun 2013 Pasal 82 mengatur
hak cuti hamil dan melahirkan bagi perempuan. Pekerja perempuan berhak atas
istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
Keluarga pekerja wajib memberi kabar ke
perusahaan mengenai kelahiran anaknya dalam tujuh hari setelah melahirkan serta
wajib memberikan bukti kelahiran atau akta kelahiran kepada perusahaan dalam
enam bulan setelah melahirkan.
Hak Perlindungan Selama Masa Kehamilan
UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 76 ayat 2
menyatakan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa
berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri.
Oleh karena itu, perusahaan wajib
menjamin perlindungan bagi pekerja wanita yang sedang hamil, karena pekerja
yang sedang hamil berada dalam kondisi yang sangat rentan oleh karena itu harus
dihindarkan dari beban pekerjaan yang berlebih.
Hak Cuti Keguguran
Pekerja yang mengalami keguguran juga
memiliki hak cuti melahirkan selama 1,5 bulan dengan disertai surat keterangan
dokter kandungan. Peraturan ini diatur dalam pasal 82 ayat 2 UU No. 13 Tahun
2003.
Biaya Persalinan
Berdasarkan UU No 3 Tahun 1992 tentang
jaminan sosial tenaga kerja, perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 tenaga
kerja atau membayar upah paling sedikit Rp1.000.000/bulan wajib mengikut
sertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Hak Karyawan Atas Perlindungan
Keputusan PHK yang Tidak Adil
Jika kamu mendapatkan keputusan
Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK secara tidak adil, Anda memiliki hak untuk
mendapatkan perlindungan dari Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja.
Hal ini diatur dalam surat edaran
menteri tenaga kerja nomor SE 907/Men.PHI-PPHI/X/2004. Aturan ini juga mencatat
tentang pencegahan pemutusan hubungan kerja massal.
Kewajiban Karyawan
Pada dasarnya ada 3 kewajiban karyawan
yang harus dipatuhi yang meliputi :
Kewajiban Ketaatan
Ketika seseorang bergabung dalam
perusahaan maka karyawan tersebut harus konsekwen untuk mentaati dan patuh pada
perintah dan arahan yang diberikan oleh perusahaan karena mereka terikat dengan
perusahaan. Namun, karyawan tidak harus memenuhi perintah yang diberikan atasan
jika perintah tersebut dinilai tidak wajar atau melanggar hukum.
Misalnya untuk kepentingan pribadi
atasan bukan untuk kepentingan perusahaan, seperti memperbaiki mobil pribadi
milik atasannya. Karyawan juga tidak perlu mematuhi perintah yang memang demi
kepentingan perusahaan, tetapi tidak sesuai dengan penugasan yang disepakati,
misalnya administrasi diberi tugas untuk membersihkan ruangan.
Untuk menghindari masalah kewajiban
ketaatan ini adalah dengan membuat job desc yang
jelas dan lengkap saat karyawan mulai masuk bekerja. Deskripsi pekerjaan ini
sebaiknya dibuat cukup fleksibel sehingga kepentingan perusahaan selalu bisa
diprioritaskan.
Kewajiban Konfidensialitas
Kewajiban karyawan selanjutnya adalah kewajiban
konfidensialitas atau kerahasiaan. Setiap karyawan dalam sebuah perusahaan yang
memiliki akses terhadap kerahasiaan perusahaan wajib menyimpan informasi yang
bersifat rahasia. Misalnya, bagian keuangan, operasional, atau IT tidak
diperkenankan membuka rahasia perusahaan kepada orang lain.
Kewajiban ini tidak hanya dipegang saat
karyawan masih bekerja di perusahaan tersebut, tapi juga ketika sudah resign atau pindah kerja. Jika seorang
karyawan pindah ke tempat baru dengan membawa rahasia perusahaan sebelumnya
dengan harapan mendapat kompensasi yang lebih besar, maka tindakan tersebut
dipandang sebagai perilaku yang tidak etis.
Kewajiban Loyalitas
Kewajiban karyawan lainnya adalah
kewajiban dalam hal loyalitas atau kesetiaan. Seorang karyawan juga harus
memiliki konsekwensi loyalitas dan dedikasi terhadap perusahaan.
Karyawan tersebut harus mendukung apa
yang menjadi visi dan misi perusahaan. Karyawan ‘kutu loncat’ atau yang sering
berpindah kerja dengan tujuan mendapatkan gaji yang lebih tinggi dianggap
kurang loyal karena hanya mengutamakan materi saja.
HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA
HAK
PENGUSAHA
1.
Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2.
Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
3.
Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
4.
Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
KEWAJIBAN PENGUSAHA
1.
Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut
agamanya
2.
Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu,
kecuali ada ijin penyimpangan
3.
Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4.
Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan
5.
Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6.
Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsoste