Selamat Datang

Senin, 15 Februari 2021

MAKALAH SUMBER-SUMBER HUKUM

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.     LATAR BEBELAKANG

Indonesia ialah Negara hukum, dengan itu Indonesia memiliki kekuatan untuk mengendalikan tindakan masyarakat mencapai nilai-nilai yang positif. Hukum di Indonesia mengatur banyak aspek kehidupan, mulai dari sosial, politik, ekonomi, budaya maupun agama.

Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang besifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Pendapat ahli hukum sering disebut juga sebagai doktrin. Dalam Bahasa latin ,doctrina atau doctrine, berarti ”ajaran,ilmu”.

 

B.      RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalahnya sebagai berikut:

1.    Apa pengertian sumber hukum dan macam-macam sumber hukum?

2.    Apa pengertian sumber hukum menurut para ahli?

3.    Apa pengertian sumber hukum formil dan materil?

 

C.     TUJUAN PEMBAHASAN

Adapun tujuan pembahasan makalah ini yaitu sebagai berikut :

1.  Untuk mengetahui pengertian dari sumber hukum dan macam-macam sumber hukum.

2.  Untuk mengetahui apasajakah pengertian dari sumber hukum menurut para ahli.

3.    Untuk mengetahui apa pengertian sumber hukum formil dan materil.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.     Pengertian Sumber Hukum dan Macam-macam Sumber Hukum

pengertian sumber hukum dalam ilmu pengetahuan hukum dipergunakan dalam beberapa pengertian oleh para ahli dan penulis Antara lain:

1.         Sumber hukum dalam pegertian sebagai ”asalnya Hukum” ialah berupa keputusan penguasa yang berenang untuk memberikan keputusan tersebut.

2.         Sumber Hukum dalam pengertian sebagai ”tempat” dikemukannya peratura-peraturan hukum yang berlaku. Bentuknya berupa undang-unndang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi atau doktrin yang terdapat pada UUD, ketetapan MPR, UU, Perpu, Peraturan pemerintah.

3.         Sumber hukum dalam pengertian sebagai ”hal-hal yang dapat atau mempengaruhi kepada penguasa didalam menentukan hukumnya. Misalnya keyakinan akan hukumnya”. Misalnya keyakinan akan hukumnya, rasa keadilan, ataupun perasaan akan hukum.

Istilah dari sumber dapat digunakan dalam berbagai arti, yaitu sumber hukum dalam arti sejarah, dalam arti sosiologis, arti filosofi dan dalam arti formal. Keempat arti tersebut dapat diijelaskan sebagai berikut:

1.        Sumber Hukum Dalam Arti Sejarah

   Sumber hukum dalam arti sejarah adalah sumber dari mana pembentuk undang-undang memperoleh bahan untuk membentuk undang-undang dilihat dari aspek sejarah. Contohnya, code civil Prancis merupakan sumber hukum bagi burgerlijk wetboek (kitab undang-undang hukum perdata) Belanda. Hal ini karena Prancis pernah menduduki belanda dan memberlakukan code civil, dimana ketika belanda membentuk burgerlijk wetboek banyak bahan diambil arti code civil Prancis. Demikian pula, burgerlijk wetboek Belanda merupakan sumber hukum bagi Burgerlijk Wetboek Hindia Belanda.

Sumber hukum dalam arti sejarah ini memiliki kaitan erat dengan penafsiran sejarah, khususnya penafsiran sejarah hukum.

 

2.        Sumber Hukum Dalam Arti Sosiologis

Sumber hukum dalam arti sosiologis adalah faktor-faktor yang menentukn isi hukum positif, misalnya keadaan-keadaan ekonomi, politik, pandangan agama, dan sebagainya yang mempengaruhi pembentuk undang-undang pada saat pembuatan peraturan.

3.    Sumber Hukum Dalam Arti Filosofi

Sumber hukum dalam arti filosofi, menurut L.J. VAN  Apeldoorn mempunyai dua arti yaitu:

a.         Dalam arti sumber untuk isi hukum yaitu sebagai ukuran untuk menguji hukum agar dapat mengetahui sebagai sumber hukum dalam arti filosofi pancasila merupakan sumber hukum filosofi dari segala hukum Negara. Pancasila sebagai ukuran untuk menguji hukum Negara dapat mengetahui adakah “hukum (negara) yang baik”.

b.        Dalam arti sebagai sumber kekuatan mengikat dari hukum.

4.    Sumber Hukum Dalam Arti Formal

Sumber hukum dalam arti formal berarti format (wujud) dari mana kita dapat melihat isi hukum yang berlaku. Sebagai sumber hukum dalam arti formal dapat disebut seluas-luasnya mencangkup

a.        Undang-undang.

b.        Kebiasan(convensi).

c.        Traktat.

d.        Yurisprudensi.

e.        Pendapat para ahli hukum.

f.         Perjanjian.

 

B.      Pengertian Sumber Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian sumber hukum menurut para ahli adalah sebagai berikut:

1.      Bagi ahli sejarah yang menjadi sumber hukum adalah:

a.         Undang-undang dan sistem hukum tertulis dari suatu masa, misalnya abad ke-18.

b.         Dokumen-dokumen, surat-surat dan keterangan-keterangan lain dari masa itu yang memungkinkan untuk mengetahui hukum yang berlaku pada zaman itu.

 

2.      Bagi ahli filsafat atau filsuf yang mejadi sumber hukum adalah:

a.         Apakah ukuran yang harus dipakai untuk menegakan keadilan?

b.         Apakah sebab orang menaati keadilan?

3.      Kemudian bagi para ahli sosiologi dan antropologi budaya sumber hukum adalah:

Sumber hukum adalah masyarakat dengan segala lembaga sosial yang ada didalamnya.apa yang dirasakan sebagai hukum oleh masyarakat dan karenanya diberi sanksi bagi yang melanggarnya oleh penguasa masyarakat.

4.      Sedangkan bagi ahli ekonomi  sumber hukum adalah:

Apa yang tampak dilapangan ekonomi. misalnya, sebelum pemerintah membuat peraturan yang bertujuan untuk membatasi persaingan di lapangan Perdagangan, maka ahli ekonomi harus mengetahui secara pasti hal-hal yang berhubungan dengan persaingan dilapangan perdagangan itu.

5.      Selanjutnya bagi ahli agama sumber hukum adalah:

Bersandarkan pada kitab suci (Al-Qur’an, injil, dzabur, dan taurat) serta dasar-dasar yang terkandung dalam agamanya.

6.      Berikutnya bagi ahli hukum sumber hukum adalah:

Persamaan hukum yang telah terulang dalam sesuatu bentuk yang menyebabkan berlaku dan ditaati orang. Bentuk ini bermacam-macam seperti undang-undang, kebiasan, adat, traktat, yurisprudensi, dan pedapat para ahli hukum yang terkenal (doktrin).

 

C.     Pengertian Sumber Hukum Formil dan Materil

1.      Sumber Hukum Formil

Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dikenal dalam bentuknya. karena bentuknya itulah sumber hukum formil diketahui dan ditaati sehingga hukum berlaku umum. Selama belum mempunyai bentuk, suatu hukum baru merupakan persamaan hukum dalam masyarakat atau baru merupakan cita-cita hukum,oleh karnanya belum mempunyai kekuatan yang mengikat.

Sumber-sumber hukum formil meliputi:

a.        Undang-undang.

b.        Kebiasaan dan adat (convensi).

c.        Perjanjan antar Negara (Traktat).

d.        Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi).

e.        Pendapat atau pandangan ahli hukum(doktrin).

a.        Undang-undang

Undang-undang ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan memaksa diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.Undang-undang disini mempunyai dua arti yakni:

1)     Undang-undang dalam arti formal: ialah setiap keputusan pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembutannya.Contohnya dibuat oleh pemerintah besama-sama dengan parlemennya.

2)     Undang-undang dalam arti material:ialah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.

b.        Kebiasaan

Kebiasaan adalah perbutan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama,apabila kebiasaan itu diterima dalam masyarakat,dan kebiasaan itu berulang sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian maka timbulah satu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

c.        Keputusan hakim (Yurisprudensi)

Keputusan hakim yang berisikan suatu peraturan sendidiri berdasarkan wewenang yang diberikan  oleh pasal 22 AB. Menjadilah dasar keputusan hakim untuk mengadili perkara yang serupa dn keputusan hakim tersebut lalu menjadi sumber hukum bagi pengadilan. Jadi Yurisprudensial adalah keputusan hakim terahulu yag sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim mengenai masalah yang sama.

d.        Traktat

Traktak adalah apabila dua orang megadakan kata sepakat tentng suatu hal, maka meraka mengadakan perjanjian. akibat dari perjanjian inilah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan atau disebut dengan pasca sunt servenda yang berarti, bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadan perjanjian yang harus ditaati dan ditepati,

 

e.        Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)

Pendapat oleh sarjana hukum mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim, terutama dalam hubungan internasional.

2.      Sumber Hukum Materil

Sumber hukum materil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum. Misalnya pancasila, sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang kemudian menjadi filsafah Negara merupakan sumber hukum dalam arti materil yang tidak saja menjiwai bahkan dilaksanakan oleh setiap peratura hukum. Pancasila merupkan alat penguji untuk setiap peraturn hukum yang berlakuu, apakah bertentangan atau tidak dengan pancasila, sehingga peratuaran hukum yang bertentangan dengan pancasila tidak boleh diberlakukan.

       Disamping itu sumber hukum materil dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonimi, sejarah, sosiologi, dan filsafat. Ahli ekonomi mengatakan bahwa kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.

     Pancasila sebagai sumber dari sumber hukum materil, karena:

a.         Pancasila merupakan isi dari sumber hukum.

b.         Pancasila merupakan pandangan hidup dan falsafah Negara.

c.         Pancasila merupakan jiwa dari setiap peraturan yang dibuat, diberlakukan, segala sesuatu peraturan perundang-undangan atau hukum apapun yang bertentangan dengan jiwa pancasila harus dicabut dan dinyatakan tidak belaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.     KESIMPULAN

Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.

Sumber hukum dibagi menjadi 2 yaitu sumber hukum formil dan sumber hukum materil.

1.        Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum ini berlaku secara formal.

2.        Sumber hukum materil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi (kriminologi, lalu lintas), perkembangan internasional, keadaan geografis

 

B.      SARAN

Didalam pembuatan makalah ini tentu memiliki kekurangan maka dari itu penulis meminta saran kritik dari teman-teman.