BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BEBELAKANG
Indonesia ialah Negara hukum, dengan itu Indonesia
memiliki kekuatan untuk mengendalikan tindakan masyarakat mencapai nilai-nilai yang
positif. Hukum di Indonesia mengatur banyak aspek kehidupan, mulai dari sosial,
politik, ekonomi, budaya maupun agama.
Sumber
hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang besifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi
yang tegas dan nyata. Pendapat
ahli hukum sering disebut juga sebagai doktrin. Dalam Bahasa latin
,doctrina atau doctrine, berarti ”ajaran,ilmu”.
B. RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan latar
belakang tersebut, rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apa pengertian sumber hukum dan macam-macam
sumber hukum?
2. Apa pengertian sumber hukum menurut para
ahli?
3. Apa pengertian sumber hukum formil dan
materil?
C. TUJUAN
PEMBAHASAN
Adapun tujuan pembahasan
makalah ini yaitu sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui pengertian dari sumber hukum
dan macam-macam sumber hukum.
2. Untuk mengetahui apasajakah pengertian dari sumber hukum menurut
para ahli.
3. Untuk mengetahui apa pengertian sumber hukum formil dan materil.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sumber Hukum dan Macam-macam Sumber Hukum
pengertian sumber hukum
dalam ilmu pengetahuan hukum dipergunakan dalam beberapa pengertian oleh para
ahli dan penulis Antara lain:
1.
Sumber hukum dalam pegertian sebagai ”asalnya
Hukum” ialah berupa keputusan penguasa yang berenang untuk memberikan keputusan
tersebut.
2.
Sumber Hukum dalam pengertian sebagai ”tempat”
dikemukannya peratura-peraturan hukum yang berlaku. Bentuknya berupa
undang-unndang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi atau doktrin yang terdapat
pada UUD, ketetapan MPR, UU, Perpu, Peraturan pemerintah.
3.
Sumber hukum dalam pengertian sebagai ”hal-hal
yang dapat atau mempengaruhi kepada penguasa didalam menentukan hukumnya.
Misalnya keyakinan akan hukumnya”. Misalnya keyakinan akan hukumnya, rasa
keadilan, ataupun perasaan akan hukum.
Istilah dari sumber dapat digunakan dalam berbagai
arti, yaitu sumber hukum dalam arti sejarah, dalam arti sosiologis, arti
filosofi dan dalam arti formal. Keempat arti tersebut dapat diijelaskan sebagai
berikut:
1.
Sumber Hukum Dalam Arti Sejarah
Sumber
hukum dalam arti sejarah adalah sumber dari mana pembentuk undang-undang
memperoleh bahan untuk membentuk undang-undang dilihat dari aspek sejarah.
Contohnya, code civil Prancis merupakan sumber hukum bagi burgerlijk wetboek
(kitab undang-undang hukum perdata) Belanda. Hal ini karena Prancis pernah
menduduki belanda dan memberlakukan code civil, dimana ketika belanda membentuk
burgerlijk wetboek banyak bahan diambil arti code civil Prancis. Demikian pula,
burgerlijk wetboek Belanda merupakan sumber hukum bagi Burgerlijk Wetboek
Hindia Belanda.
Sumber hukum dalam arti sejarah ini memiliki kaitan
erat dengan penafsiran sejarah, khususnya penafsiran sejarah hukum.
2.
Sumber Hukum Dalam Arti Sosiologis
Sumber hukum dalam arti sosiologis adalah
faktor-faktor yang menentukn isi hukum positif, misalnya keadaan-keadaan
ekonomi, politik, pandangan agama, dan sebagainya yang mempengaruhi pembentuk
undang-undang pada saat pembuatan peraturan.
3. Sumber Hukum Dalam Arti
Filosofi
Sumber hukum dalam arti filosofi, menurut L.J.
VAN Apeldoorn mempunyai dua arti yaitu:
a.
Dalam arti sumber untuk isi hukum yaitu
sebagai ukuran untuk menguji hukum agar dapat mengetahui sebagai sumber hukum
dalam arti filosofi pancasila merupakan sumber hukum filosofi dari segala hukum
Negara. Pancasila sebagai ukuran untuk menguji hukum Negara dapat mengetahui
adakah “hukum (negara) yang baik”.
b.
Dalam arti sebagai sumber kekuatan mengikat
dari hukum.
4. Sumber Hukum Dalam Arti
Formal
Sumber hukum dalam arti formal berarti format
(wujud) dari mana kita dapat melihat isi hukum yang berlaku. Sebagai sumber
hukum dalam arti formal dapat disebut seluas-luasnya mencangkup
a.
Undang-undang.
b.
Kebiasan(convensi).
c.
Traktat.
d.
Yurisprudensi.
e.
Pendapat para ahli hukum.
f.
Perjanjian.
B.
Pengertian Sumber Hukum Menurut Para Ahli
Pengertian
sumber hukum menurut para ahli adalah sebagai berikut:
1. Bagi ahli
sejarah yang menjadi sumber hukum adalah:
a.
Undang-undang dan sistem hukum tertulis dari suatu
masa, misalnya abad ke-18.
b.
Dokumen-dokumen, surat-surat dan
keterangan-keterangan lain dari masa itu yang memungkinkan untuk mengetahui
hukum yang berlaku pada zaman itu.
2. Bagi ahli
filsafat atau filsuf yang mejadi sumber hukum adalah:
a.
Apakah ukuran yang harus dipakai untuk menegakan
keadilan?
b.
Apakah sebab orang menaati keadilan?
3. Kemudian bagi
para ahli sosiologi dan antropologi budaya sumber hukum adalah:
Sumber hukum adalah masyarakat dengan segala lembaga
sosial yang ada didalamnya.apa yang dirasakan sebagai hukum oleh masyarakat dan
karenanya diberi sanksi bagi yang melanggarnya oleh penguasa masyarakat.
4. Sedangkan bagi
ahli ekonomi sumber hukum adalah:
Apa yang tampak dilapangan ekonomi. misalnya,
sebelum pemerintah membuat peraturan yang bertujuan untuk membatasi persaingan
di lapangan Perdagangan, maka
ahli ekonomi harus mengetahui secara pasti hal-hal yang
berhubungan dengan persaingan dilapangan perdagangan itu.
5. Selanjutnya bagi
ahli agama sumber hukum adalah:
Bersandarkan pada kitab suci (Al-Qur’an, injil, dzabur, dan taurat) serta dasar-dasar yang
terkandung dalam agamanya.
6. Berikutnya bagi
ahli hukum sumber hukum adalah:
Persamaan hukum yang telah terulang dalam sesuatu
bentuk yang menyebabkan berlaku dan ditaati orang.
Bentuk ini bermacam-macam seperti undang-undang, kebiasan, adat, traktat,
yurisprudensi, dan pedapat para ahli hukum yang terkenal (doktrin).
C.
Pengertian Sumber Hukum Formil dan Materil
1.
Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil adalah
sumber hukum yang dikenal dalam bentuknya. karena bentuknya itulah sumber hukum
formil diketahui dan ditaati sehingga hukum berlaku umum. Selama belum
mempunyai bentuk, suatu hukum baru merupakan persamaan hukum dalam masyarakat
atau baru merupakan cita-cita hukum,oleh karnanya belum mempunyai kekuatan yang
mengikat.
Sumber-sumber hukum formil meliputi:
a.
Undang-undang.
b.
Kebiasaan dan adat (convensi).
c.
Perjanjan antar Negara (Traktat).
d.
Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi).
e.
Pendapat atau pandangan ahli hukum(doktrin).
a.
Undang-undang
Undang-undang ialah suatu peraturan
Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan memaksa diadakan dan
dipelihara oleh penguasa Negara.Undang-undang disini mempunyai dua arti yakni:
1)
Undang-undang dalam arti formal: ialah setiap
keputusan pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara
pembutannya.Contohnya dibuat oleh pemerintah besama-sama dengan parlemennya.
2)
Undang-undang dalam arti material:ialah setiap
keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
b.
Kebiasaan
Kebiasaan adalah perbutan manusia
yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama,apabila kebiasaan itu
diterima dalam masyarakat,dan kebiasaan itu berulang sedemikian rupa, sehingga
tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran
perasaan hukum, maka dengan demikian maka timbulah satu kebiasaan hukum, yang
oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
c.
Keputusan hakim (Yurisprudensi)
Keputusan hakim yang
berisikan suatu peraturan sendidiri berdasarkan wewenang yang diberikan oleh pasal 22 AB. Menjadilah dasar keputusan
hakim untuk mengadili perkara yang serupa dn keputusan hakim tersebut lalu
menjadi sumber hukum bagi pengadilan. Jadi Yurisprudensial adalah keputusan
hakim terahulu yag sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim
mengenai masalah yang sama.
d.
Traktat
Traktak adalah apabila dua
orang megadakan kata sepakat tentng suatu hal, maka meraka mengadakan
perjanjian. akibat dari perjanjian inilah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan
terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan atau disebut dengan pasca sunt
servenda yang berarti, bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadan
perjanjian yang harus ditaati dan ditepati,
e.
Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Pendapat oleh sarjana hukum
mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim,
terutama dalam hubungan internasional.
2.
Sumber Hukum Materil
Sumber hukum materil adalah
sumber hukum yang menentukan isi hukum. Misalnya pancasila, sebagai pandangan
hidup bangsa Indonesia yang kemudian menjadi filsafah Negara merupakan sumber
hukum dalam arti materil yang tidak saja menjiwai bahkan dilaksanakan oleh
setiap peratura hukum. Pancasila merupkan alat penguji untuk setiap peraturn
hukum yang berlakuu, apakah bertentangan atau tidak dengan pancasila, sehingga
peratuaran hukum yang bertentangan dengan pancasila tidak boleh diberlakukan.
Disamping itu sumber hukum materil dapat
ditinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonimi, sejarah, sosiologi,
dan filsafat. Ahli ekonomi mengatakan bahwa kebutuhan ekonomi dalam masyarakat
itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
Pancasila sebagai sumber dari
sumber hukum materil, karena:
a.
Pancasila merupakan isi dari sumber hukum.
b.
Pancasila merupakan pandangan hidup dan
falsafah Negara.
c.
Pancasila merupakan jiwa dari setiap peraturan
yang dibuat, diberlakukan, segala sesuatu peraturan perundang-undangan atau
hukum apapun yang bertentangan dengan jiwa pancasila harus dicabut dan
dinyatakan tidak belaku.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Sumber Hukum adalah segala
sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga
apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan
nyata bagi pelanggarnya.
Sumber hukum dibagi menjadi
2 yaitu sumber hukum formil dan sumber hukum materil.
1.
Sumber hukum formil merupakan tempat atau
sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan
dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum ini berlaku secara
formal.
2.
Sumber hukum materil merupakan faktor yang membantu
pembentukan hukum misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi
sosial ekonomi, tradisi (kriminologi, lalu lintas), perkembangan internasional,
keadaan geografis
B.
SARAN
Didalam
pembuatan makalah ini tentu memiliki kekurangan maka dari itu penulis meminta
saran kritik dari teman-teman.