Selamat Datang

Senin, 04 Januari 2021

HAKIKAT PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang

Penegakan hukum merupakan salah satu usaha untuk mencapai atau menciptakan tata tertib, keamanan dan ketentraman dalam masyarakat baik itu merupakan usaha pencegahan maupun pemberantasan atau penindakan setelah terjadinya pelanggaran hukum, dengan perkataan lain baik secara preventif maupun represif. Sejauh ini peraturan yang mengatur tentang penegakan hukum dan perlindungan hukum terhadap keluhuran harkat martabat manusia di dalam proses pidana pada hakekatnya telah diletakkan dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lembaga peradilan sebagai lembaga penegakan hukum dalam system mperadilan pidana merupakan suatu tumpuan harapan dari para pencari keadilan yang selalu menghendaki peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Keadilan yang dihasilkan dari suatu lembaga peradilan melalui suatu proses peradilan yang tertuang di dalam putusan hakim adalah merupakan syarat utama di dalam mempertahankan kelangsungan hidup suatu masyarakat sebab putusan-putusan hakim yang kurang adil membuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan menjadi berkurang, sehingga mengakibatkan Universitas Sumatera Utaramasyarakat enggan untuk menempuh jalur hukum di dalam mengatasi permasalahan hukum yang mereka hadapi. Maka dalam hal ini hakim sebagai pejabat Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili dalam suatu proses peradilan pidana, mempunyai suatu peranan penting dalam penegakan hukum pidana untuk tercapainya suatu keadilan yang diharapkan dan dicita-citakan.

B.            Rumusan Masalah

Berdasarkan pembahasan di atas, maka rumusan masalah yang lahir adalah sebagai berikut:

1.        Bagaimana Perlindungan dan Penegakan Hukum?

2.        Apa Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum?

3.        Bagaimana Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum?

4.        Bagaimana Peristiwa Di lingkungan Sekitar yang Disebabkan Lemahnya Perlindungan dan Penegakkan Hukum?

 

C.           Tujuan

Mengacu pada rumusan masalah tersebut tujuan yang diharapkan adalah sebagai berikut:

1.             Memahami Perlindungan dan Penegakan Hukum.

2.             Mengetahui Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum.

3.             Memahami Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum.

4.             Memaparkan Peristiwa Di lingkungan Sekitar yang Disebabkan Lemahnya Perlindungan dan Penegakkan Hukum

 

D.           Manfaat

Manfaat yang diharapkan dalam pembahasan ini ada dua yaitu, manfaat teoretis dan manfaat praktis.

1.        Manfaat teoretisDapat menambah khasana keilmuan tentang perlindungan dan penegakan hukum.

2.        Manfaat praktis

Memberikan pengetahuan pada masyarakat (pembaca) terhadap perlindungan dan penegakan hukum.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.           Perlindungan dan Penegakan Hukum

Menurut Andi Hamzah sebagaimana dikutip oleh Soemardi dalam artikelnya yang berjudul Hukum dan Penegakan Hukum (2007), perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia. Dengan kata lain hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.

Di sisi lain, Simanjuntak dalam artikelnya yang berjudul Tinjauan Umum tentang Perlindungan Hukum dan Kontrak Franchise (2011)mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut :

a.            Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.

b.           Jaminan kepastian hukum.

c.            Berkaitan dengan hak-hak warganegara.

d.           Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.

Pada hakikatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum. Oleh karena itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum. Dari sekian banyak jenis dan macam perlindungan hukum, terdapat beberapa diantaranya yang cukup populer dan telah akrab di telinga kalian, seperti perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang pengaturannya mencakup segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen

Selain itu, terdapat juga perlindungan hukum yang diberikan kepada Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan industri. Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual tersebut telah dituangkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dan lain sebagainya.

Tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan perbuatan hukum juga memiliki hak atas perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap tersangka diberikan berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan. Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila ditegakkan. Dengan kata lain perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan. Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum. Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan. Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum. Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum. Misalnya, perlindungan hukum konsumen akan terwujud, apabila undang-undang perlindungan konsumen dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan. Begitu pula dengan kehidupan di sekolah, keluarga dan masyarakat akan tertib, aman dan tenteram apabila norma-norma berlaku di lingkungan tersebut dilaksanakan.

 

B.            Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum

Adapun dasar hukum yang mengatur tentang perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia, antara lain:

1.             Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

2.             Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

3.             Pasal 28 ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi “Untuk menegakkan dan melindungiHak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi Manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”

4.             Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

5.             Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan

C.           Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum

Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum. Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyaman dan penyimpangan hukum lainnya. Selain itu, Negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan, karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini:

D.           Tegaknya supremasi hukum

Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan. Dengan kata lain, semua tindakan warga negara maupun pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.

E.            Tegaknya keadilan

Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara. Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu dapat terwujud apabila aturan-aturan ditegakkan.

F.            Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat

Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang. Perdamaian akan terwjud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan.

Keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang berlaku, akan tetapi menurut Soerjono Soekanto (dalam bukunya yang berjudulFaktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, 2002) sangat tergantung pula dari beberapa faktor, antara lain:

a.           Hukumnya. Dalam hal ini yang dimaksud adalah undang-undang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, dan undang-undang dibuat haruslah menurut ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan undangundang sebagaimana diatur dalam Konstitusi negara, serta undang-undang dibuat haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana undang-undang tersebut diberlakukan.

b.           Penegak hukum, yakni pihakpihak yang secara langsung terlibat dalam bidang penegakan hukum. Penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peranannya masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas tersebut dilakukan dengan mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak termasuk semua anggota masyarakat.

c.            Masyarakat, yakni masyarakat lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Maksudnya warga masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku, serta menaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan penting dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat.

d.           Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Sarana atau fasilitas`tersebut mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya. Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum.

e.            Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini kebudayaan mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik sehingga dianut, dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari.

 

G.           Peristiwa Di lingkungan Sekitar yang Disebabkan Lemahnya Perlindungan dan Penegakkan Hukum

Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan hukum, yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku. Dengan kata lain, pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku, misalnya kasus pembunuhan merupakan pengingkaran terhadap kewajiban untuk menghormati hak hidup orang lain. Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu:

a.         Pelanggaran hukum oleh pelaku pelanggaran sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan

b.        Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.

Saat ini kita sering melihat berbagai pelanggaran hukum banyak terjadi di negara ini. Hampir setiap hari kita mendapatkan informasi mengenai terjadinya tindakan melawan hukum baik yang dilakukan oleh masyarakat ataupun oleh aparat penegak hukum sendiri. Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan dengan hukum yang dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.

H.           Dalam lingkungan keluarga

1.             mengabaikan perintah orang tua

2.             mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar

3.             ibadah tidak tepat waktu

4.             menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak;

5.             nonton tv sampai larut malam

6.             bangun kesiangan.

I.              Dalam lingkungan sekolah

1.             mencontek ketika ulangan

2.             datang ke sekolah terlambat

3.             bolos mengikuti pelajaran

4.             tidak memperhatikan penjelasan guru

5.             berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah.

J.             Dalam lingkungan masyarakat

1.             mangkir dari tugas ronda malam

2.             tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas

3.             main hakim sendiri

4.             mengkonsumsi obat-obat terlarang

5.             melakukan tindakan diskriminasi kepada orang lain

6.             melakukan perjudian

7.             membuang sampah sembarangan.

K.           Dalam lingkungan bangsa dan negara, diantaranya:

1.             tidak memiliki KTP

2.             tidak memiliki SIM

3.             tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas

4.             melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan, pengedaran uang palsu, pembajakan karya orang lain dan sebagainya

5.             melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara

6.             tidak berpartisipasi pada kegiatan Pemilihan Umum

7.             merusak fasilitas negara dengan sengaja.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Menurut Andi Hamzah sebagaimana dikutip oleh Soemardi dalam artikelnya yang berjudul Hukum dan Penegakan Hukum (2007), perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.

Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan hukum, yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku. Dengan kata lain, pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku, misalnya kasus pembunuhan merupakan pengingkaran terhadap kewajiban untuk menghormati hak hidup orang lain.

B.     . Saran

Berdasarkan pembahasan di atas dan simpulan yang telah di kemukakan sebelumnya, pada bagian ini penulis mengemukakan beberapa saran sebagai berikut:

·         Penulis berharap dari adanya tugas ini dapat memberikan manfaat yang banyak bagi para pembaca terutama siswa sebagai generasi mudah.

·         Penulis berharap agar siswa lebih mudah memahami perlindungan dan penegakkan hukum.

·         Penulis menyadari bahwa masih banyak siswa yang belum memahami tentang perlindungan dan penegakkan hukum maka dalam hal ini perlu mendapatkan perhatian dari para guru terutama para ahli hukum.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Halimi Muhammad, Sundawa Dadang, Nasiwan, 2014, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jakarta, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Andika, Raka, Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakkan Hukum, Online (http://rakaraperz.blogspot.com/2014/11/dasar-hukum-perlindungan-dan-penegakan-hukum_15.html), Diakses 25 November 2014.