BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Penegakan hukum merupakan salah satu usaha untuk mencapai atau
menciptakan tata tertib, keamanan dan ketentraman dalam masyarakat baik itu
merupakan usaha pencegahan maupun pemberantasan atau penindakan setelah
terjadinya pelanggaran hukum, dengan perkataan lain baik secara preventif
maupun represif. Sejauh ini peraturan yang mengatur tentang penegakan hukum dan
perlindungan hukum terhadap keluhuran harkat martabat manusia di dalam proses
pidana pada hakekatnya telah diletakkan dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009
Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lembaga peradilan sebagai lembaga penegakan hukum dalam system
mperadilan pidana merupakan suatu tumpuan harapan dari para pencari keadilan
yang selalu menghendaki peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan
sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 48 Tahun
2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Keadilan yang dihasilkan dari suatu lembaga
peradilan melalui suatu proses peradilan yang tertuang di dalam putusan hakim
adalah merupakan syarat utama di dalam mempertahankan kelangsungan hidup suatu
masyarakat sebab putusan-putusan hakim yang kurang adil membuat kepercayaan
masyarakat terhadap lembaga peradilan menjadi berkurang, sehingga mengakibatkan
Universitas Sumatera Utaramasyarakat enggan untuk menempuh jalur hukum di dalam
mengatasi permasalahan hukum yang mereka hadapi. Maka dalam hal ini hakim
sebagai pejabat Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili
dalam suatu proses peradilan pidana, mempunyai suatu peranan penting dalam
penegakan hukum pidana untuk tercapainya suatu keadilan yang diharapkan dan
dicita-citakan.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan pembahasan di atas, maka rumusan masalah yang lahir
adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana Perlindungan dan Penegakan Hukum?
2.
Apa Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan
Hukum?
3.
Bagaimana Pentingnya Perlindungan dan
Penegakan Hukum?
4.
Bagaimana Peristiwa Di lingkungan Sekitar yang
Disebabkan Lemahnya Perlindungan dan Penegakkan Hukum?
C.
Tujuan
Mengacu pada rumusan masalah tersebut tujuan yang diharapkan
adalah sebagai berikut:
1.
Memahami Perlindungan dan Penegakan Hukum.
2.
Mengetahui Dasar Hukum Perlindungan dan
Penegakan Hukum.
3.
Memahami Pentingnya Perlindungan dan
Penegakan Hukum.
4.
Memaparkan Peristiwa Di lingkungan Sekitar
yang Disebabkan Lemahnya Perlindungan dan Penegakkan Hukum
D.
Manfaat
Manfaat yang diharapkan dalam pembahasan ini ada dua yaitu,
manfaat teoretis dan manfaat praktis.
1.
Manfaat teoretisDapat menambah khasana keilmuan
tentang perlindungan dan penegakan hukum.
2.
Manfaat praktis
Memberikan pengetahuan pada masyarakat (pembaca)
terhadap perlindungan dan penegakan hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Perlindungan dan Penegakan
Hukum
Menurut Andi Hamzah sebagaimana dikutip oleh Soemardi dalam
artikelnya yang berjudul Hukum dan Penegakan Hukum (2007),
perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh
setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan
pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak
asasi yang ada. Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri,
yaitu untuk melindungi kepentingan manusia. Dengan kata lain hukum memberikan
perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya,
dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.
Di sisi lain, Simanjuntak dalam artikelnya yang berjudul Tinjauan
Umum tentang Perlindungan Hukum dan Kontrak Franchise (2011), mengartikan
perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya
sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan
dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, suatu
perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung
unsur-unsur sebagai berikut :
a.
Adanya perlindungan dari pemerintah kepada
warganya.
b.
Jaminan kepastian hukum.
c.
Berkaitan dengan hak-hak warganegara.
d.
Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang
melanggarnya.
Pada hakikatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari
hukum. Oleh karena itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum. Dari sekian
banyak jenis dan macam perlindungan hukum, terdapat beberapa diantaranya yang
cukup populer dan telah akrab di telinga kalian, seperti perlindungan hukum
terhadap konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen ini telah diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen yang pengaturannya mencakup segala hal yang menjadi hak dan kewajiban
antara produsen dan konsumen
Selain itu, terdapat juga perlindungan hukum yang diberikan kepada
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Pengaturan mengenai hak atas kekayaan
intelektual meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan industri. Pengaturan
mengenai hak atas kekayaan intelektual tersebut telah dituangkan dalam sejumlah
peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2001 tentang Merek, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001
tentang Paten, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Perlindungan Varietas Tanaman, dan lain sebagainya.
Tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan perbuatan
hukum juga memiliki hak atas perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap
tersangka diberikan berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi agar
sesuai dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundangundangan. Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk
melindungi kepentingan manusia, apabila ditegakkan. Dengan kata lain
perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan.
Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum
sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga
penegak hukum. Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan upaya untuk
melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan.
Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum. Kepentingan
setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik
oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum. Misalnya, perlindungan hukum
konsumen akan terwujud, apabila undang-undang perlindungan konsumen
dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga akan terlindungi apabila
ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan. Begitu pula dengan kehidupan di
sekolah, keluarga dan masyarakat akan tertib, aman dan tenteram apabila
norma-norma berlaku di lingkungan tersebut dilaksanakan.
B.
Dasar Hukum Perlindungan
dan Penegakan Hukum
Adapun dasar hukum yang mengatur tentang perlindungan dan
penegakan hukum di Indonesia, antara lain:
1.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang
berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.”
2.
Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945
yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
3.
Pasal 28 ayat (5) UUD 1945 yang
berbunyi “Untuk menegakkan dan melindungiHak Asasi Manusia sesuai
dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi Manusia dijamin,
diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”
4.
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang
berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum.
5.
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang
berbunyi “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
C.
Pentingnya Perlindungan
dan Penegakan Hukum
Sebagai negara hukum, Indonesia wajib
melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum. Negara wajib melindungi
warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyaman dan
penyimpangan hukum lainnya. Selain itu, Negara mempunyai kekuasaan untuk
memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan
yang berlaku.
Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting
dilakukan, karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini:
D.
Tegaknya supremasi hukum
Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai
kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam
kehidupan. Dengan kata lain, semua tindakan warga negara maupun pemerintahan
selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi hukum tidak akan
terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh
masyarakat maupun aparat penegak hukum.
E.
Tegaknya keadilan
Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan
bagi setiap warga negara. Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan
kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu dapat terwujud
apabila aturan-aturan ditegakkan.
F.
Mewujudkan perdamaian
dalam kehidupan di masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai
merupakan harapan setiap orang. Perdamaian akan terwjud apabila setiap orang
merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila
aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan.
Keberhasilan proses perlindungan dan penegakan
hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang berlaku, akan
tetapi menurut Soerjono Soekanto (dalam bukunya yang berjudulFaktor-faktor
Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, 2002) sangat tergantung pula
dari beberapa faktor, antara lain:
a.
Hukumnya. Dalam hal ini yang
dimaksud adalah undang-undang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi
negara, dan undang-undang dibuat haruslah menurut ketentuan yang mengatur
kewenangan pembuatan undangundang sebagaimana diatur dalam Konstitusi negara,
serta undang-undang dibuat haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
masyarakat di mana undang-undang tersebut diberlakukan.
b.
Penegak hukum, yakni pihakpihak yang
secara langsung terlibat dalam bidang penegakan hukum. Penegak hukum harus
menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peranannya masing-masing yang
telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas
tersebut dilakukan dengan mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga
menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak termasuk semua
anggota masyarakat.
c.
Masyarakat, yakni masyarakat
lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Maksudnya warga
masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku, serta menaati
hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan penting dan perlunya hukum bagi
kehidupan masyarakat.
d.
Sarana atau fasilitas
yang mendukung penegakan hukum. Sarana atau fasilitas`tersebut mencakup tenaga
manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang
memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya. Ketersediaan sarana dan fasilitas
yang memadai merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum.
e.
Kebudayaan, yakni
sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam
pergaulan hidup. Dalam hal ini kebudayaan mencakup nilai-nilai yang mendasari
hukum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak
mengenai apa yang dianggap baik sehingga dianut, dan apa yang dianggap buruk
sehingga dihindari.
G.
Peristiwa Di lingkungan
Sekitar yang Disebabkan Lemahnya Perlindungan dan Penegakkan Hukum
Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan hukum, yaitu
tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan
yang berlaku. Dengan kata lain, pelanggaran hukum merupakan pengingkaran
terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum
yang berlaku, misalnya kasus pembunuhan merupakan pengingkaran terhadap
kewajiban untuk menghormati hak hidup orang lain. Pelanggaran hukum merupakan
bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat
disebabkan oleh dua hal, yaitu:
a.
Pelanggaran hukum oleh pelaku pelanggaran sudah
dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan
b.
Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi
dengan tuntutan kehidupan.
Saat ini kita sering melihat berbagai pelanggaran hukum banyak
terjadi di negara ini. Hampir setiap hari kita mendapatkan informasi mengenai
terjadinya tindakan melawan hukum baik yang dilakukan oleh masyarakat ataupun
oleh aparat penegak hukum sendiri. Berikut ini contoh perilaku yang
bertentangan dengan hukum yang dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah,
masyarakat, bangsa dan negara.
H.
Dalam lingkungan
keluarga
1.
mengabaikan perintah orang tua
2.
mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar
3.
ibadah tidak tepat waktu
4.
menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh
anak-anak;
5.
nonton tv sampai larut malam
6.
bangun kesiangan.
I.
Dalam lingkungan sekolah
1.
mencontek ketika ulangan
2.
datang ke sekolah terlambat
3.
bolos mengikuti pelajaran
4.
tidak memperhatikan penjelasan guru
5.
berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan
yang ditentukan sekolah.
J.
Dalam lingkungan
masyarakat
1.
mangkir dari tugas ronda malam
2.
tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang
tidak jelas
3.
main hakim sendiri
4.
mengkonsumsi obat-obat terlarang
5.
melakukan tindakan diskriminasi kepada orang
lain
6.
melakukan perjudian
7.
membuang sampah sembarangan.
K.
Dalam lingkungan bangsa
dan negara, diantaranya:
1.
tidak memiliki KTP
2.
tidak memiliki SIM
3.
tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas
4.
melakukan tindak pidana seperti pembunuhan,
perampokan, penggelapan, pengedaran uang palsu, pembajakan karya orang lain dan
sebagainya
5.
melakukan aksi teror terhadap alat-alat
kelengkapan negara
6.
tidak berpartisipasi pada kegiatan Pemilihan
Umum
7.
merusak fasilitas negara dengan sengaja.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menurut Andi Hamzah
sebagaimana dikutip oleh Soemardi dalam artikelnya yang berjudul Hukum
dan Penegakan Hukum (2007), perlindungan hukum dimaknai
sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga
pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan
pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.
Pelanggaran hukum
disebut juga perbuatan melawan hukum, yaitu tindakan seseorang yang tidak
sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku. Dengan kata lain,
pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang
telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku, misalnya kasus
pembunuhan merupakan pengingkaran terhadap kewajiban untuk menghormati hak
hidup orang lain.
B. .
Saran
Berdasarkan pembahasan
di atas dan simpulan yang telah di kemukakan sebelumnya, pada bagian ini
penulis mengemukakan beberapa saran sebagai berikut:
·
Penulis berharap dari adanya tugas ini dapat
memberikan manfaat yang banyak bagi para pembaca terutama siswa sebagai
generasi mudah.
·
Penulis berharap agar siswa lebih mudah memahami
perlindungan dan penegakkan hukum.
·
Penulis menyadari bahwa masih banyak siswa yang
belum memahami tentang perlindungan dan penegakkan hukum maka dalam hal ini
perlu mendapatkan perhatian dari para guru terutama para ahli hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Halimi Muhammad, Sundawa
Dadang, Nasiwan, 2014, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jakarta,
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Andika, Raka, Dasar
Hukum Perlindungan dan Penegakkan Hukum, Online (http://rakaraperz.blogspot.com/2014/11/dasar-hukum-perlindungan-dan-penegakan-hukum_15.html), Diakses 25 November
2014.