SURAT
PERJANJIAN KERJASAMA USAHA
Pada hari ini, Sabtu, 2
Januari 2021 di ................
Yang bertandatangan dibawah ini:
Nama :
No. KTP :
Alamat :
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama :
No KTP :
Alamat :
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Secara Bersama-sama kedua belah
pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan jenis
kerjasama usaha KOPRASI dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
pasal-pasal.
PASAL 1
Ketentuan Umum
1.
Pihak
pertama dan pihak kedua selaku pemilik modal bersama menyerahkan atau
mengumpulkan sejumlah uang ke pihak kedua selaku pengelola usaha yang akan
dipergunakan sebagai modal usaha dalam suatu usaha di KSP
2.
Pihak
kedua selaku pengelola modal dari pihak pertama dan pihak ke kedua, mengelola
suatu tertentu sebagaiaman tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1
3.
Pihak
kedua menerima sejumlah modal dalam bentuk uang dari pihak pertama dan pihak
kedua, yang diserahkan sebelum perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.
4.
Kedua
pihak akan mendapatkan keuntungan hasil usaha menurut presentase keuntungan
yang disepakati bersama dan menanggung sebagaiamana Pasal 4 dan 5
5.
Masing-masing
pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal/tenaga, yang besar, maupun
pembagiannya sebagaiamana tercantum dalam Pasal 2,3,4.
6.
Pemutusan
perjanjian kerjasama kedua belah pihak diterangkan pada pasal 6
PASAL 2
Modal Usaha
1.
Besar
modal uang usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 Ayat 1 adalah sebesar
Rp. 20.000.000
(duapuluh juta rupiah) yang berasal dari Pihak kedua.
2.
Modal
pihak pertama tersebut sebelum akhad ini ditandatangani yaitu pada hari Sabtu,
2 Januari 2021
PASAL 3
Pengelola Usana
1.
Pihak
kedua bekerja mengelola usaha sebagaimana tercantum pada pasal sebelumnya
2.
Dalam
mengelola usahanya, pengelola bisa dibantu oleh sejumlah Staff semuanya sebagai
karyawan
PASAL 4
Keuntungan
1.
Keuntungan
usaha adalah keuntungan bersih (Net + Profit) berupa keuntungan yang diperoleh
dari kegiatan usaha dikurangi
pengurangan gaji karyawan yaitu pimpinan, Kepala Mantri, Mantri dan Kasir dan
pengeluaran transport dan servis kendaraan adapun ikut andil pembayaran tempat
yang digunakan dalam usaha ini.
2.
Nisbah
keuntungan usaha disepakati
Pihak pertama 5
% dari penyetoran modal usaha sebesar Rp. 20.000.000 yaitu mendapat Rp.
1.000.000 tiap bulan
Pihak kedua
keuntungan bersih dari pengurangan 5% dari pihak pertama
PASAL 5
Kerugian
1.
Kerugian
usaha adalah hasil usaha dikurangi pengeluaran usaha bernilai negative
2.
Kerugian
usaha ditanggung oleh pihak kedua sebagai pengelola
a.
Kerugian
usaha akibat layaknya suatu kegiatan usaha mengandung untung rugi maka kerugian modal usaha ditanggung pihak kedua
sebagai pengelola apabila kantor mengalami kebangkrutan pihak kedua wajib
mengembalikan modal ke pihak pertama sebesal Rp. 2.000.000
b.
Apabila
kerugian usaha disebabkan kesengajaan oleh pihak karyawan melakukan
penyimpangan maka seluruh kerugian ditanggung pihak kedua
c.
Pihak
pertama tidak boleh meminta hasil apabila terjadi bencana alam contoh : Banjir,
Gunung meletus, Gempa bumi, Bencana Kesehatan yang parah, Kantor terbakar
karena menurut penyelidikan Polisi tidak disengaja.
PASAL 6
Pemutus perjanjian Kerjasama
1.
Pemutus
Perjanjian kerjasama apabila
a.
Dari
pihak pengelola yang sakit yang berkepanjangan
b.
Dari
salah satu pihak melakukan penyimpangan keuangan
2.
Pemutus
perjanjian kerjasama ini yang diterangkan pada Pasal 6 Ayat 1 poin a sampai b
akan diselesaikan secara musyawarah dan penyebab pemutusan perjanjian kerjasama
tersebut. Adapun pilihan penyesaian
a.
Pengembalian
modal awal sebanyak Rp. 20.000.000 (duapuluh juta rupiah) Pihak kedua sebagai
pengelola
Demikian surat perjajian ini dibuat dan disetujui oleh kedua pihak
yaitu Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara musyawarah dan mufakat tanpa adanya
unsur paksaan atau intimidasi dalam bentuk apapun dan oleh pihak manapun dan
ditandatangani dalam keadaan sehat dan sesadar-sadarnya
Surat perjanjian ini ditandatangani dalam rangkat 3 dan
masing-masing pihak memiliki surat perjanjian yang sama baik pihak pertama dan
pihak kedua mempunyai kekuatan hokum yang sama
, 02
Januari 2021
Kami membuat
perjanjian
Pihak Pertama ........................ |
|
Pihak Kedua .................... |
Saksi
………………………………..