Selamat Datang

Senin, 04 Januari 2021

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA

 

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA

 

Pada hari  ini, Sabtu, 2 Januari 2021 di ................

Yang bertandatangan dibawah ini:

Nama              

No. KTP         

Alamat           

Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

 

Nama              

No KTP          

Alamat           

                          

Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

 

Secara Bersama-sama kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan jenis kerjasama usaha KOPRASI dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal.

 

PASAL 1

Ketentuan Umum

1.      Pihak pertama dan pihak kedua selaku pemilik modal bersama menyerahkan atau mengumpulkan sejumlah uang ke pihak kedua selaku pengelola usaha yang akan dipergunakan sebagai modal usaha dalam suatu usaha di KSP 

2.      Pihak kedua selaku pengelola modal dari pihak pertama dan pihak ke kedua, mengelola suatu tertentu sebagaiaman tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1

3.      Pihak kedua menerima sejumlah modal dalam bentuk uang dari pihak pertama dan pihak kedua, yang diserahkan sebelum perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.

4.      Kedua pihak akan mendapatkan keuntungan hasil usaha menurut presentase keuntungan yang disepakati bersama dan menanggung sebagaiamana Pasal 4 dan 5

5.      Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal/tenaga, yang besar, maupun pembagiannya sebagaiamana tercantum dalam Pasal 2,3,4.

6.      Pemutusan perjanjian kerjasama kedua belah pihak diterangkan pada pasal 6

 

 

 

 

PASAL 2

Modal Usaha

1.      Besar modal uang usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 Ayat 1 adalah sebesar

Rp. 20.000.000 (duapuluh juta rupiah) yang berasal dari Pihak kedua.

2.      Modal pihak pertama tersebut sebelum akhad ini ditandatangani yaitu pada hari Sabtu, 2 Januari 2021

 

PASAL 3

Pengelola Usana

 

1.      Pihak kedua bekerja mengelola usaha sebagaimana tercantum pada pasal sebelumnya

2.      Dalam mengelola usahanya, pengelola bisa dibantu oleh sejumlah Staff semuanya sebagai karyawan

 

PASAL 4

Keuntungan

1.      Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Net + Profit) berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha  dikurangi pengurangan gaji karyawan yaitu pimpinan, Kepala Mantri, Mantri dan Kasir dan pengeluaran transport dan servis kendaraan adapun ikut andil pembayaran tempat yang digunakan dalam usaha ini.

2.      Nisbah keuntungan usaha disepakati

Pihak pertama 5 % dari penyetoran modal usaha sebesar Rp. 20.000.000 yaitu mendapat Rp. 1.000.000 tiap bulan

Pihak kedua keuntungan bersih dari pengurangan 5% dari pihak pertama

 

PASAL 5

Kerugian

1.      Kerugian usaha adalah hasil usaha dikurangi pengeluaran usaha bernilai negative

2.      Kerugian usaha ditanggung oleh pihak kedua sebagai pengelola

a.       Kerugian usaha akibat layaknya suatu kegiatan usaha mengandung untung rugi maka  kerugian modal usaha ditanggung pihak kedua sebagai pengelola apabila kantor mengalami kebangkrutan pihak kedua wajib mengembalikan modal ke pihak pertama sebesal Rp. 2.000.000

b.      Apabila kerugian usaha disebabkan kesengajaan oleh pihak karyawan melakukan penyimpangan maka seluruh kerugian ditanggung pihak kedua

c.       Pihak pertama tidak boleh meminta hasil apabila terjadi bencana alam contoh : Banjir, Gunung meletus, Gempa bumi, Bencana Kesehatan yang parah, Kantor terbakar karena menurut penyelidikan Polisi tidak disengaja.

PASAL 6

Pemutus perjanjian Kerjasama

1.      Pemutus Perjanjian kerjasama apabila

a.       Dari pihak pengelola yang sakit yang berkepanjangan

b.      Dari salah satu pihak melakukan penyimpangan keuangan

2.      Pemutus perjanjian kerjasama ini yang diterangkan pada Pasal 6 Ayat 1 poin a sampai b akan diselesaikan secara musyawarah dan penyebab pemutusan perjanjian kerjasama tersebut. Adapun pilihan penyesaian

a.       Pengembalian modal awal sebanyak Rp. 20.000.000 (duapuluh juta rupiah) Pihak kedua sebagai pengelola

 

 

Demikian surat perjajian ini dibuat dan disetujui oleh kedua pihak yaitu Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara musyawarah dan mufakat tanpa adanya unsur paksaan atau intimidasi dalam bentuk apapun dan oleh pihak manapun dan ditandatangani dalam keadaan sehat dan sesadar-sadarnya

Surat perjanjian ini ditandatangani dalam rangkat 3 dan masing-masing pihak memiliki surat perjanjian yang sama baik pihak pertama dan pihak kedua mempunyai kekuatan hokum yang sama

 

 

, 02 Januari 2021

Kami membuat perjanjian

 

Pihak Pertama

 

 

 

 

 

........................

 

Pihak Kedua

 

 

 

 

 

....................

Saksi

 

 

 

………………………………..