Selamat Datang

Senin, 04 Januari 2021

KETERBUKAAN DAN JAMINAN KEADILAN

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.      Latar Belakang

Keterbukaan dapat diartikan sebagai keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapatkan oleh masyarakat luas. Keterbukaan menjadikan berbagai informasi dapat diketahui masyarakat. Sikap terbuka adalah sikap untuk bersedia memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain.

Sikap terbuka dapat dimiliki oleh setiap orang, masyarakat dan warga negara. Orang yang terbuka akan mendapatkan informasi dan pengetahuan, mempererat persaudaraan, serta memperkuat persatuan. Sifat yang serba tertutup justru dapat merugikan diri sendiri. Keterbukaan merupakan suatu kondisi yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalm kehidupan bernegara. Salah satu ciri pemerintahan demokratis adalah keterbukaan. Keterbukaan menjadi bukti bahwa pemerintah sanggup bertanggung jawab terhadap kegiatan yang dilakukannya terhadap rakyat.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, keterbukaan adalah komunikasi. Jadi, apabila pemerintahan yang ada saat ini bersifat tertutup, akan terjadi kesulitan dalam pembaruan negara.

 

B.       Rumusan Masalah

Dalam pembuatan makalah ini, kami memiliki beberapa rumusan masalah, yaitu :

1.            Apa pentingnya keterbukaan dan jaminan keadilan?

2.            Bagaimanakah sikap-sikap positif terhadap keterbukaan dan Jaminan Keadilan?

3.            Bagaimanakah perwujudan keterbukaan dan jaminan keadilan?

 

C.      Tujuan

1.      Mengetahui pentingnya keterbukaan dan jaminan keadilan

2.      Mengetahui sikap-sikap positif terhadap keterbukaan dan Jaminan Keadilan

3.      Mengetahui perwujudan keterbukaan dan jaminan keadilan

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.      Pentingnya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan

Dengan keterbukaan dan jaminan keadilan, masyarakat akan lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat yang membangun. Aspirasi dan pendapat itu ditampung dan diseleksi, kemudian dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat. Berbagai aspirasi yang telah menjadi keputusan bersama dapat menjadikan bangsa ini mudah mencapai suatu keadilan. Jika masyarakat suatu bangsa telah ikut berperan dan munyumbangkan aspirasi dan pendaptnya, persatuan akan lebih mudah terwujud. Hal itu dikarenakan mereka merasa mempunyai cita-cita, tujuan, dan peranan yang sama ketebukaan yang mensyaratkan kesediaan semua pihak untuk menerima kenyataan merupakn pluralitas. Selain itu, di dalamnya juga muncul perbedaan pendapat.

Pada dasarnya kebijakan publik dan peraturan pelaksanaan yang mengikutinya memuat arahan umum serta ketentuan yang mengatur masyarakat. Sehubungan dengan itu, semua kebijaksanaan publik dan dan peraturannya membutuhkan dukungan masyarakat untuk bisa efektif. Penentangan oleh masyarakat tehadap sejumlah kebijaksanaan dan peraturan yang ada secar empirik lebih banyak dikarenakan oleh kurangnya keterlibatan publik dalam tahap kebijaksanaan. Jika hal itu dibiarkan begitu saja maka makin besar keinginan rakyat untuk selalu mengadakan pembaharuan, tetapi rakyat tidak tau arahnya sehingga mereka akan mudah kehilangan kendali dan emosianal. Rakyat cenderung ingin membentuk suatu wadah dengan kebijakan sendiri. Akibatnya, timbul konflik yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Sebaliknya, jika keterbukaan dan jaminan keadilan selalu dipupuk dan diperhatikan akan menghasilkan suatu kebijakan publik dan peratruran umum yang mengatur masyarakat dengan baik.

Masyarakat akan mudah untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat jika ada keterbukaan dan jaminan keadilan. Aspirasi dan pendapat ditampung dan  diseleksi, lalu dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat. Semua aspirasi yang telah menjadi keputusan bersama akan mempermudah bangsa untuk mencapai keadilan. Aspirasi masyarakat didapat disalurkan melalui lembaga perwakilan. Selain itu, jaminan untuk mengeluarkan aspirasi dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28. Pasal 28 ini memuat hasrat bangsa Indonesia untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan dalam membangun Negara yang berdasarkan demokrasi dan hendak menyelenggarakan keadilan.

Selain dalam Pasal 28, jaminan tentang keadilan juga terkandungdalam pembukaan UUD 1945 Alenia I yang berbunyi, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan  dan perikeadilan” .

Adanya dua jaminan tersebut, bangsa Indonesia menentang adanya suatu penjajahan yang ingin memecah belah bangsa Indonesia. Oleh karena itu, bangsa Indonesia melakukan perjuangan kemerdekaan untuk menegakkan kemanusiaan dan keadilan social serta demokratisasi.

 

B.       .Sikap Yang Dilakukan Untuk Mencapai Keterbukaan dan Jaminan Keadilan

Selain keterbukaan dalam hidup berbangsa dan bernegara, tidak kalah pentingnya adalah menciptakan keadilan. Persatuan bangsa dan keutuhan negara hanya akan terwujud jika tedapat keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Keadilan merupakan unsur yang sangat esential dalam kehidupan manusia. Semua orang berharap mendapatkan jaminan dan rasa keadilan.

Dalam kehidupan sekarang, musuh terbesar bangsa adalah ketidakadilan. Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan, kesenjangan, pertentangan dan disintegerasi bangsa. Jika kita amati lebih jauh keadaan negara kita ini, pertentangan antar suku bangsa dalam perpecahan wilayah bersumber dari ketidakadilan. Karena diperlakukan tidak adil, antara anak bangsa dapat bertikai dan antar golongan saling berseteru. Dengan demikian, keadilan adalah prasyarat bagi terwujudnya persatuan bangsa dan keutuhan negara.

 

C.      Arti Dari Keterbukaan Dalam Berbangsa Dan  Bernegara.

Keterbukaan adalah suatu sikap dan perilaku terbuka dari individu dalam beraktifitas yang merupakan perwujudan sikap jujur, rendah hati, adil, dan mau menerima pendapat dari orang lain.Negara di tuntut untuk lebih aktif dalam rangka menyaring dan mengendalikan setiap informasi yang masuk, dengan diadakannya keterbukaan akan mengakibatkan hilangnya perbedaan social.

Akan tetapi keterbukaan akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di suatu negara baik dari aspek social budaya, akan memberikan ruang gerak bagi masuknya budaya-budaya barat yang sama sekali berbeda dengan budaya masyarakat Indonesia. Di lihat dari aspek ideology, keterbukaan akan memberikan ruang bagi tumbuh dan berkembangnya ideologi-ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan kepribadian suatu bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, munculnyera keterbukaan akan membawa dampak yang sangat buruk apabila kita tidak dapat mempersiapkan diri. keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka dan transparan, yang secara harfiah berarti jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak keliru, tidak sangsi atau tidak ada keraguan.  Dengan demikian Keterbukaan atau transparansi adalah tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya. 

Kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan atau transparansi berarti kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam teori demokrasi pemerintahan yang terbuka adalah suatu hal yang esensial atau penting terutama akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi, supaya tidak terjadi saling curiga antar individu, masyarakat dengan pemerintah.  Keterbukaan dalam penyelenggaraan yaitu setiap kebijakan haruslah jelas, tidak dilakukan secara sembunyi, rahasia tetapi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawabannya bisa diketahui publik dan rakayat berhak atas informasi faktual mengenai berbagai hal yang menyangkut pembuatan dan penerapan kebijakan.

Keterbukaan berasal dari kata dasar “terbuka”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,terbuka berarti tidak tertutup, tersingkap. Jadi, keterbukaan adalah suatu keadaan yang tidak tertutupi, tidak ditutupi, keadaan yang tidak rahasia, sehingga semua pihak mempunyai hak untuk mengetahuinya.

                  Keterbukaan  dimiliki oleh semua pihak, baik keluarga, masyarakat, bangsa maupun Negara. Keterbukaan berarti kesadaran untuk menjelaskan suatu hal tanpa rahasia. Dalam kehidupan, keterbukaan selalu berhubungan dengan media informasi dan berita. Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu berhubungan dengan pernyataan dan kebijakan publik.

Keterbukaan sering diartikan transparan. Oleh karena itu, pemerintahan yang demokratis merupakan pemerintahan yang transparan. Keterbukaan dalam berbangsa dan bernegara dapat diwujudkan dalam penyelenggaraan Negara. Penyelenggaraan Negara yang terbuka atau transparan sangat diperlukan untung meningkatkan partisipasi masyarakat. Masyarakat sudah seharusnya mengetahui dan mengerti kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah untuk rakyat.Apa kebijakan itu merugikan atau menguntungkan masyarakat? Apa kebijakan itu dapat meningkatkan kesejahteraan? Semua hal yang berhak diketahui masyarakat harus dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah. Oleh karena itu, budaya lama dari pemerintahan yang tertutup dan monopoli informasi harus dihilangkan karena akan mengakibatkan terlambatnya keterbukaan, terciptanya arogansi pemerintahan, dan terhambatnya pembentukan masyarakat demokratis.

 

D.      Ciri-Ciri Dari Keterbukaan

Keterbukaan merupakan sikap yang dibutuhkan dalam harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Berdasarkan panjelasan tersebut, maka ciri-ciri keterbukaan adalah :

1.         Terbuka dalam proses maupun kebijakan public.

2.         Menjadi dasar atau pedoman dalam dialog dan berkomunikasi.

3.         Berterus terang dan tidak menutup-nutupi kesalahan dirinya maupun yang dilakukan orang lain.

4.         Tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain.

5.         Bersikap hati-hati dan selektif dalam menerima dan mengolah informasi dari mana punsumbernya.

6.         Toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain.

7.         Mau mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya atas segala yang dilakukan.

8.         Sangat menyadari keberagaman dalam berbagai bidang kehidupan.

9.         Mau berkerja sama dan menghargai orang lain.

10.     Mau dan mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi.

   Dalam kehidupan brbangsa dan bernegara, sikap terbuka harus dilaksanakan oleh setiap warga Negara, termasuk oleh pemerintah.Hal ini penting agar keterbukaan tida hanya terjadi di lingkungan masyarakat tetapi lebih jauh lagi keterbukaan harus juga berjalan dalm penyelenggaraan pemerintahan.Setiap penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan secara terbuka dan dapat di pantau olehwarga Negara.Dengan dilakukannya hal ini maka kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalm penyelenggaraan Negara dapat di perkecil.
Sikap terbuka adalah sikap untuk bersedia memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sikap terbuka diperlukan terutama dalam hal menjagakeutuhan bangsa, mempererat hubungan toleransi, serta untuk menghindari konflik.

 

 

Maka untuk mewujudkan sikap terbuka dibutuhkan kondisi sebagai berikut :

1.         Terwujudnya nilai agama dan nilai budaya bangsa.

2.         Terwujudnya sila persatuan indonesia yang merupakan sila ketiga sebagai landasan untuk mempersatukan indonesia.

3.         Terwujudnya penyelenggara negara yang mampu memahami dan mengelola kemajemukan bangsa secara baik dan adil.

4.         Terwujudnya demokrasi yang menjamin hak dan kewajiban masyarakat.

5.         Pulihnya kepercayaan masyarakan kepada pemerintah.

 

E.       Macam-macam keadilan.

1.      Keradilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang)

Contoh:

Adalah adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si .

2.      Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.

Contoh:

Adalah adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.

Adalah tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.

3.      Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).

Contoh:

Adalah adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.

Adalah adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.

4.      Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.

Contoh:

Adakah adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.

Adalah tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.

5.      Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.

Contoh:

Adalah adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.

Adalah tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat  hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.

6.      Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.

7.      Keadilan Sosial

Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannyatergantung dari struktur proses eknomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat.  Maka struktur sosial  adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan sosial.  Keadilan sosial tidak hanya menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan kebutuhan  hidup yang wajar bagi masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.      KESIMPULAN

Dengan adanya keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka kita harys memahami dan menerapkan sehingga nantinya tidak  akan timbul  tindakan ataupun konflik yang sering terjadi konflik di wilayah NKRI ini.

Berdasarkan hal di atas, arti penting dari keterbukaan dan keadilan bagi bangsa adalah:

1.           Menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab kepada rakyat;

2.           menumbuhkan prakarsa dan partisipasi rakyat dalam pembangunan;

3.           memperkuat kepercayaan rakyat pada pemerintah;

4.           memperkuat dukungan rakyat pada bangsa dan negara;

5.           mempererat hubungan antara rakyat dengan pemerintah;

6.           memperkuat Negara demokrasi;

7.           meningkatkan rasa kebersamaan sebagai satu bangsa