BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Keterbukaan
dapat diartikan sebagai keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang
dapat diberikan dan didapatkan oleh masyarakat luas. Keterbukaan menjadikan
berbagai informasi dapat diketahui masyarakat. Sikap terbuka adalah sikap untuk
bersedia memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau
informasi dari pihak lain.
Sikap
terbuka dapat dimiliki oleh setiap orang, masyarakat dan warga negara. Orang
yang terbuka akan mendapatkan informasi dan pengetahuan, mempererat
persaudaraan, serta memperkuat persatuan. Sifat yang serba tertutup justru
dapat merugikan diri sendiri. Keterbukaan merupakan suatu kondisi yang
memungkinkan partisipasi masyarakat dalm kehidupan bernegara. Salah satu ciri
pemerintahan demokratis adalah keterbukaan. Keterbukaan menjadi bukti bahwa
pemerintah sanggup bertanggung jawab terhadap kegiatan yang dilakukannya
terhadap rakyat.
Seperti yang
telah dijelaskan di atas, keterbukaan adalah komunikasi. Jadi, apabila
pemerintahan yang ada saat ini bersifat tertutup, akan terjadi kesulitan dalam
pembaruan negara.
B. Rumusan
Masalah
Dalam
pembuatan makalah ini, kami memiliki beberapa rumusan masalah, yaitu :
1.
Apa pentingnya keterbukaan dan jaminan keadilan?
2.
Bagaimanakah sikap-sikap positif terhadap keterbukaan dan
Jaminan Keadilan?
3.
Bagaimanakah perwujudan keterbukaan dan jaminan keadilan?
C. Tujuan
1.
Mengetahui pentingnya keterbukaan dan jaminan keadilan
2.
Mengetahui sikap-sikap positif terhadap keterbukaan dan
Jaminan Keadilan
3.
Mengetahui perwujudan keterbukaan dan jaminan keadilan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pentingnya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
Dengan keterbukaan dan jaminan keadilan, masyarakat akan
lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat yang membangun. Aspirasi
dan pendapat itu ditampung dan diseleksi, kemudian dijadikan suatu keputusan
bersama yang bermanfaat. Berbagai aspirasi yang telah menjadi keputusan bersama
dapat menjadikan bangsa ini mudah mencapai suatu keadilan. Jika masyarakat
suatu bangsa telah ikut berperan dan munyumbangkan aspirasi dan pendaptnya,
persatuan akan lebih mudah terwujud. Hal itu dikarenakan mereka merasa
mempunyai cita-cita, tujuan, dan peranan yang sama ketebukaan yang mensyaratkan
kesediaan semua pihak untuk menerima kenyataan merupakn pluralitas. Selain itu,
di dalamnya juga muncul perbedaan pendapat.
Pada dasarnya kebijakan publik dan peraturan pelaksanaan
yang mengikutinya memuat arahan umum serta ketentuan yang mengatur masyarakat.
Sehubungan dengan itu, semua kebijaksanaan publik dan dan peraturannya
membutuhkan dukungan masyarakat untuk bisa efektif. Penentangan oleh masyarakat
tehadap sejumlah kebijaksanaan dan peraturan yang ada secar empirik lebih
banyak dikarenakan oleh kurangnya keterlibatan publik dalam tahap
kebijaksanaan. Jika hal itu dibiarkan begitu saja maka makin besar keinginan
rakyat untuk selalu mengadakan pembaharuan, tetapi rakyat tidak tau arahnya
sehingga mereka akan mudah kehilangan kendali dan emosianal. Rakyat cenderung
ingin membentuk suatu wadah dengan kebijakan sendiri. Akibatnya, timbul konflik
yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Sebaliknya, jika keterbukaan dan
jaminan keadilan selalu dipupuk dan diperhatikan akan menghasilkan suatu
kebijakan publik dan peratruran umum yang mengatur masyarakat dengan baik.
Masyarakat akan mudah untuk menyampaikan aspirasi dan
pendapat jika ada keterbukaan dan jaminan keadilan. Aspirasi dan pendapat
ditampung dan diseleksi, lalu dijadikan
suatu keputusan bersama yang bermanfaat. Semua aspirasi yang telah menjadi
keputusan bersama akan mempermudah bangsa untuk mencapai keadilan. Aspirasi
masyarakat didapat disalurkan melalui lembaga perwakilan. Selain itu, jaminan
untuk mengeluarkan aspirasi dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28. Pasal 28 ini
memuat hasrat bangsa Indonesia untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan
dalam membangun Negara yang berdasarkan demokrasi dan hendak menyelenggarakan
keadilan.
Selain dalam Pasal 28, jaminan tentang keadilan juga
terkandungdalam pembukaan UUD 1945 Alenia I yang berbunyi, “Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas
dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” .
Adanya dua jaminan tersebut, bangsa Indonesia menentang
adanya suatu penjajahan yang ingin memecah belah bangsa Indonesia. Oleh karena
itu, bangsa Indonesia melakukan perjuangan kemerdekaan untuk menegakkan
kemanusiaan dan keadilan social serta demokratisasi.
B.
.Sikap Yang Dilakukan
Untuk Mencapai Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
Selain keterbukaan dalam hidup berbangsa dan bernegara,
tidak kalah pentingnya adalah menciptakan keadilan. Persatuan bangsa dan
keutuhan negara hanya akan terwujud jika tedapat keadilan bagi seluruh
masyarakat Indonesia. Keadilan merupakan unsur yang sangat esential dalam
kehidupan manusia. Semua orang berharap mendapatkan jaminan dan rasa keadilan.
Dalam kehidupan sekarang, musuh terbesar bangsa adalah
ketidakadilan. Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan, kesenjangan,
pertentangan dan disintegerasi bangsa. Jika kita amati lebih jauh keadaan
negara kita ini, pertentangan antar suku bangsa dalam perpecahan wilayah
bersumber dari ketidakadilan. Karena diperlakukan tidak adil, antara anak
bangsa dapat bertikai dan antar golongan saling berseteru. Dengan demikian,
keadilan adalah prasyarat bagi terwujudnya persatuan bangsa dan keutuhan
negara.
C. Arti Dari
Keterbukaan Dalam Berbangsa Dan Bernegara.
Keterbukaan adalah
suatu sikap dan perilaku terbuka dari individu dalam beraktifitas yang
merupakan perwujudan sikap jujur, rendah hati, adil, dan mau menerima pendapat
dari orang lain.Negara di tuntut untuk lebih aktif dalam rangka menyaring dan
mengendalikan setiap informasi yang masuk, dengan diadakannya keterbukaan akan
mengakibatkan hilangnya perbedaan social.
Akan tetapi
keterbukaan akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di suatu negara baik
dari aspek social budaya, akan memberikan ruang gerak bagi masuknya
budaya-budaya barat yang sama sekali berbeda dengan budaya masyarakat
Indonesia. Di lihat dari aspek ideology, keterbukaan akan memberikan ruang bagi
tumbuh dan berkembangnya ideologi-ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan
kepribadian suatu bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, munculnyera keterbukaan
akan membawa dampak yang sangat buruk apabila kita tidak dapat mempersiapkan
diri. keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka dan
transparan, yang secara harfiah berarti jernih, tembus cahaya, nyata, jelas,
mudah dipahami, tidak keliru, tidak sangsi atau tidak ada keraguan.
Dengan demikian Keterbukaan atau transparansi adalah tindakan yang memungkinkan
suatu persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi
kebenarannya.
Kaitannya dengan
penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan atau transparansi berarti kesediaan
pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi faktual mengenai berbagai hal
yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam teori demokrasi
pemerintahan yang terbuka adalah suatu hal yang esensial atau penting terutama
akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi, supaya
tidak terjadi saling curiga antar individu, masyarakat dengan pemerintah.
Keterbukaan dalam penyelenggaraan yaitu setiap kebijakan haruslah jelas, tidak
dilakukan secara sembunyi, rahasia tetapi perencanaan, pelaksanaan,
pertanggungjawabannya bisa diketahui publik dan rakayat berhak atas informasi
faktual mengenai berbagai hal yang menyangkut pembuatan dan penerapan
kebijakan.
Keterbukaan berasal
dari kata dasar “terbuka”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,terbuka berarti
tidak tertutup, tersingkap. Jadi, keterbukaan adalah suatu keadaan yang tidak
tertutupi, tidak ditutupi, keadaan yang tidak rahasia, sehingga semua pihak
mempunyai hak untuk mengetahuinya.
Keterbukaan dimiliki oleh semua pihak, baik keluarga, masyarakat, bangsa
maupun Negara. Keterbukaan berarti kesadaran untuk menjelaskan suatu hal tanpa
rahasia. Dalam kehidupan, keterbukaan selalu berhubungan dengan media informasi
dan berita. Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu
berhubungan dengan pernyataan dan kebijakan publik.
Keterbukaan sering
diartikan transparan. Oleh karena itu, pemerintahan yang demokratis merupakan
pemerintahan yang transparan. Keterbukaan dalam berbangsa dan bernegara dapat
diwujudkan dalam penyelenggaraan Negara. Penyelenggaraan Negara yang terbuka
atau transparan sangat diperlukan untung meningkatkan partisipasi masyarakat.
Masyarakat sudah seharusnya mengetahui dan mengerti kebijakan-kebijakan yang
dibuat pemerintah untuk rakyat.Apa kebijakan itu merugikan atau menguntungkan
masyarakat? Apa kebijakan itu dapat meningkatkan kesejahteraan? Semua hal yang
berhak diketahui masyarakat harus dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah.
Oleh karena itu, budaya lama dari pemerintahan yang tertutup dan monopoli
informasi harus dihilangkan karena akan mengakibatkan terlambatnya keterbukaan,
terciptanya arogansi pemerintahan, dan terhambatnya pembentukan masyarakat
demokratis.
D. Ciri-Ciri
Dari Keterbukaan
Keterbukaan
merupakan sikap yang dibutuhkan dalam harmonisasi kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Berdasarkan panjelasan tersebut, maka ciri-ciri
keterbukaan adalah :
1.
Terbuka dalam proses maupun kebijakan public.
2.
Menjadi dasar atau pedoman dalam dialog dan berkomunikasi.
3.
Berterus terang dan tidak menutup-nutupi kesalahan dirinya
maupun yang dilakukan orang lain.
4.
Tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan
orang lain.
5.
Bersikap hati-hati dan selektif dalam menerima dan mengolah
informasi dari mana punsumbernya.
6.
Toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain.
7.
Mau mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya atas segala
yang dilakukan.
8.
Sangat menyadari keberagaman dalam berbagai bidang
kehidupan.
9.
Mau berkerja sama dan menghargai orang lain.
10. Mau dan mampu beradaptasi dengan
berbagai perubahan yang terjadi.
Dalam kehidupan brbangsa dan bernegara, sikap terbuka harus dilaksanakan oleh
setiap warga Negara, termasuk oleh pemerintah.Hal ini penting agar
keterbukaan tida hanya terjadi di lingkungan masyarakat tetapi lebih jauh lagi
keterbukaan harus juga berjalan dalm penyelenggaraan pemerintahan.Setiap
penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan secara terbuka dan dapat di pantau
olehwarga Negara.Dengan dilakukannya hal ini maka kemungkinan terjadinya
penyimpangan-penyimpangan dalm penyelenggaraan Negara dapat di perkecil.
Sikap terbuka adalah sikap untuk bersedia memberitahukan dan sikap untuk
bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain. Dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, sikap terbuka diperlukan terutama dalam hal
menjagakeutuhan bangsa, mempererat hubungan toleransi, serta untuk menghindari
konflik.
Maka
untuk mewujudkan sikap terbuka dibutuhkan kondisi sebagai berikut :
1.
Terwujudnya nilai agama dan nilai budaya bangsa.
2.
Terwujudnya sila persatuan indonesia yang merupakan sila
ketiga sebagai landasan untuk mempersatukan indonesia.
3.
Terwujudnya penyelenggara negara yang mampu memahami dan
mengelola kemajemukan bangsa secara baik dan adil.
4.
Terwujudnya demokrasi yang menjamin hak dan kewajiban
masyarakat.
5.
Pulihnya kepercayaan masyarakan kepada pemerintah.
E. Macam-macam
keadilan.
1.
Keradilan Komutatif (iustitia commutativa)
yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi
bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan
hak seseorang)
Contoh:
Adalah adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B
sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan
dari si .
2.
Keadilan Distributif (iustitia distributiva)
yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi
haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan
kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
Adalah adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki
jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
Adalah tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor
memperoleh penghargaan dari presiden.
3.
Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu
keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi
UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
Adalah adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu
lalulintas.
Adalah adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna
jalan sesuai UU yang berlaku.
4.
Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa)
adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda
sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
Adakah adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena
kejahatan korupsinya sangat besar.
Adalah tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara
pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5.
Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan
untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang
kehidupan.
Contoh:
Adalah adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk
menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
Adalah tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat
hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6.
Keadilan protektif (iustitia protectiva)
adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari
tindakan sewenang-wenang pihak lain.
7.
Keadilan Sosial
Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial adalah keadilan
yang pelaksanaannyatergantung dari struktur proses eknomi, politik, sosial,
budaya dan ideologis dalam masyarakat. Maka struktur sosial adalah
hal pokok dalam mewujudkan keadilan sosial. Keadilan sosial tidak hanya
menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan
dan pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dengan adanya keterbukaan dan
keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka kita harys memahami dan
menerapkan sehingga nantinya tidak akan
timbul tindakan ataupun konflik yang
sering terjadi konflik di wilayah NKRI ini.
Berdasarkan hal di atas, arti penting dari keterbukaan dan
keadilan bagi bangsa adalah:
1.
Menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab kepada rakyat;
2.
menumbuhkan prakarsa dan partisipasi rakyat dalam pembangunan;
3.
memperkuat kepercayaan rakyat pada pemerintah;
4.
memperkuat dukungan rakyat pada bangsa dan negara;
5.
mempererat hubungan antara rakyat dengan pemerintah;
6.
memperkuat Negara demokrasi;
7.
meningkatkan rasa kebersamaan sebagai satu bangsa