A. Definisi Perdagangan Bebas
Perdagangan Bebas adalah Perdagangan Antar Negara tanpa
kerumitan birokrasi. Jika ingin menjual barang di luar negeri, kita bisa
menjualnya dengan mudah. Begitupun, sebaliknya. Pada perdagangan bebas, tak ada
lagi yang dinamakan bea masuk dan bea keluar. Semuanya bebas. Tak ada pula yang
dinamakan proteksi atau perlindungan barang-barang dalam negeri terhadap
“serangan” barang-barang luar negeri. Semua bebas melakukan perdagangan.
Atau dapat juga Perdagangan bebas didefinisikan sebagai
sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada Harmonized Commodity Description and
Coding System (HS) dengan ketentuan dari World Customs Organization yang
berpusat di Brussels, Belgium. penjualan produk antar negara tanpa pajak
ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya.
B. Latar Belakang Perdagangan Bebas
Menurut para pemikir Barat, adanya aturan dalam sebuah
perdagangan antarnegara membuat tiap negara menjadi tidak berkembang. Di mana-mana,
sebuah birokrasi yang terlalu rumit bukan malah memudahkan malah akan
menyusahkan. Karena alasan itulah, perdagangan bebas terjadi. Di samping itu,
perdagangan bebas membuat setiap negara lebih bisa fokus dengan produk atau
jasa yang mereka kuasai.
Setiap negara tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan
masing-masing. Ada negara yang tidak bisa membuat peralatan canggih seperti
komputer, namun memiliki sumber daya alam yang memungkinkan untuk dijual. Di
sisi lain, ada negara yang memiliki kapasitas untuk membuat peralatan canggih
seperti komputer, namun negara tersebut miskin sumber daya alam.
Sebelum perdagangan bebas, negara-negara tersebut mungkin
memiliki hambatan untuk saling berinteraksi. Hambatan tersebut tak lain dan tak
bukan adalah masalah peraturan. Namun, dengan adanya perdagangan bebas,
negara-negara tersebut pada akhirnya bisa berinteraksi.
Bagai
memakan buah simalakama, dimakan salah, tak dimakan juga salah. Perdagangan
bebas memang menguntungkan dari satu sisi, namun dari sisi lain perdagangan
bebas merugikan kelompok-kelompok yang lemah. Siapa saja mereka? Salah satunya
adalah para pengusaha dalam negeri. Dengan adanya perdagangan bebas, artinya
tak ada batas atau peraturan dalam perdagangan. Tak ada lagi proteksi.
Selama
ini, negara-negara berkembang bisa aman dari “serangan” produk luar negeri yang
lebih berkualitas dan murah karena adanya kebijakan proteksi dari pemerintah (kebijakan
untuk melindungi barang-barang dalam negeri dari barang-barang luar negeri).
Untuk negara maju, perdagangan bebas dinilai sangat menguntungkan. Mereka bisa
dengan mudah mencari bahan pokok ke negara-negara lain.
Di samping itu, mereka bisa memperluas pasar dengan mudah.
Dari segi kualitas, tentunya negara-negara maju memang memiliki kelebihan
dibanding negara-negara berkembang. Bila negara berkembang tak bisa
meningkatkan kualitas, pasar dengan sendirinya akan lebih memilih negara-negara
lain yang lebih maju.
Contohnya,
orang-orang kini lebih memilih produk luar negeri dibanding produk negeri
sendiri. Alasannya masalah kualitas dan harga yang lebih murah. Kondisi
tersebut tentu sangat merugikan para pengusaha dalam negeri. Bila mereka tak
bisa berinovasi, siap-siap saja gulung tikar. Itu sebabnya perdagangan bebas
hingga kini masih menjadi perdebatan para ahli ekonomi.
Perdagangan internasional sering dibatasi oleh berbagai
pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga
regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori, semua hambatan-hambatan
inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas. Namun dalam kenyataannya,
perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas
ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas.
Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi kepentingan
perusahaan-perusahaan besar.
C. Sejarah
Sejarah dari perdagangan bebas internasional adalah sejarah
perdagangan internasional memfokuskan dalam pengembangan dari pasar terbuka.
Diketahui bahwa bermacam kebudayaan yang makmur sepanjang sejarah yang
bertransaksi dalam perdagangan. Berdasarkan hal ini, secara teoritis
rasionalisasi sebagai kebijakan dari perdagangan bebas akan menjadi
menguntungkan ke negara berkembang sepanjang waktu.
Teori ini berkembang dalam rasa moderennya dari kebudayaan
komersil di Inggris, dan lebih luas lagi Eropa, sepanjang lima abad yang lalu.
Sebelum kemunculan perdagangan bebas, dan keberlanjutan hal tersebut hari ini,
kebijakan dari merkantilisme telah berkembang di Eropa di tahun 1500. Ekonom awal
yang menolak merkantilisme adalah David Ricardo dan Adam Smith.
Ekonom yang menganjurkan perdagangan bebas percaya kalau itu
merupakan alasan kenapa beberapa kebudayaan secara ekonomis makmur. Adam Smith,
contohnya, menunjukkan kepada peningkatan perdagangan sebagai alasan
berkembangnya kultur tidak hanya di Mediterania seperti Mesir, Yunani, dan
Roma, tapi juga Bengal dan Tiongkok. Kemakmuran besar dari Belanda setelah
menjatuhkan kekaisaran Spanyol, dan mendeklarasikan perdagangan bebas dan
kebebasan berpikir, membuat pertentangan merkantilis/perdagangan bebas menjadi
pertanyaan paling penting dalam ekonomi untuk beberapa abad. Kebijakan
perdagangan bebas telah berjibaku dengan merkantilisme, proteksionisme,
isolasionisme, komunisme dan kebijakan lainnya sepanjang abad.
D. Hambatan perdagangan
Hambatan
perdagangan adalah regulasi atau peraturan pemerintah yang membatasi
perdagangan bebas, bertujuan melindungi neraca pembayaran dan industri dalam
negeri terhadap persaingan luar negeri.
Bentuk-bentuk
hambatan perdangangan antara lain:
Ø Kuota
Kuota
adalah pembatasan secara fisik terhadap barang-barang yang diperdagangkan
secara Internasional. Kuota impor adalah pembatasan jumlah fisik yang masuk ke
dalam negeri dan Kuota ekspor adalah pembatasan jumlah fisik barang-barang yang
diekspor ke luar negeri. Sama halnya dengan tarif, Kuota juga di bagi menjadi
beberapa bagian, antara lain :
·
Absolute atau Unilateral Kuota adalah pembatasan yang hanya
di lakukan untuk negara sepihak, tidak melalui persetujuan dengan
negara lain.
·
Negotiated atau Bilateral Kuota adalah Kuota yang besar
kecilnya ditentukan berdasarkan persetujuan dengan 2 negara atau lebih.
·
Tarif Kuota
adalah gabungan antara tarif dan Kuota. Suatu barang yang dimasukkan ke dalam
negeri melebihi jumlah yang telah ditargetkan, maka tarifnya akan menjadi lebih
mahal.
·
Mixing Kuota
adalah pembatasan penggunaan bahan mentah yang diimpit pada proporsi tertentu
dalam memproduksi barang
Ø Tarif
Tarif
adalah pembebanan pajak (custom duties) terhadap barang-barang
yang melewati batas kenegaraan. Tarif dapat digolongkan menjadi beberapa
bagian, antara lain :
Bea
ekspor :
Pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang yang
diangkut menuju negara lain.
Bea
transit :
Pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang
melalui wilayah negara lain dengan ketentuan bahwa
negara tersebut bukan merupakan tujuan akhir dari
pengiriman.
Bea
impor
: Pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk
dalam suatu negara dengan ketentuan pemungutan pajak
tersebut adalah merupakan tujuan akhir dari
pengiriman
barang.
Uang
jaminan impor :
persyaratan bagi importir suatu produk untuk
membayar kepada pemerintah sejumlah uang tertentu
pada saat kedatangan produk di pasar domestik sebelum
penjualan dilakukan.
Ø Politik Dumping
Politik
Dumping adalah bilamana menjual suatu barang yang dinilainya lebih tinggi dari
harga beli, bila dijual di luar negeri maupun dalam negeri tetap mendapat untung.
Adapun
beberapa motif dari Politik Dumping, yaitu antara lain:
a)
Barang-barang yang diminati oeh negara asal, supaya dapat
terjual di luar negeri.
b)
Berebut pasaran Luar negeri.
c)
Memperkenalkan
suatu produk dalam negri ke negara lain.
Ø State Trading Operation
State Trading Operation adalah pemerintah dalam
perdagangan melakukan kegiatan ekspor.
Ø Exchange Control
Exchange
Control adalah pemerintah ikut serta mencampuri urusan perdagangan luar negeri.
Hambatan perdangan mengurangi efisiensi ekonomi, karena
masyarakat tidak dapat mengambil keuntungan dari produktivitas negara lain.
Pihak yang diuntungkan dari adanya hambatan perdangan adalah produsen dan
pemerintah. Produsen mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan, sementara
pemerintah mendapatkan penghasilan dari bea-bea.
Argumen untuk hambatan perdangan antara lain perlindungan
terhadap industri dan tenaga kerja lokal. Dengan tiadanya hambatan perdangan,
harga produk dan jasa dari luar negeri akan menurun dan permintaan untuk produk
dan jasa lokal akan berkurang. Hal ini akan menyebabkan matinya industri lokal
perlahan-lahan. Alasan lain yaitu untuk melindungi konsumen dari produk-produk
yang dirasa tidak patut dikonsumsi, contoh: produk-produk yang telah diubah
secara genetika.
Di
Indonesia, hambatan perdagangan banyak digunakan untuk membatasi impor
pertanian dari luar negeri untuk melindungi petani dari anjloknya harga lokal.
E. Zona Perdagangan Bebas
Sebuah zona perdagangan bebas atau zona pemrosesan ekspor
adalah satu atau beberapa negara di mana bea dan kuota dihapuskan dan kebutuhan
akan birokrasi direndahkan dalam rangka menarik perusahaan-perusahaan dengan
menambahkan insentif untuk melakukan usaha di sana.
Kebanyakan zona-zona ini berada di dunia ketiga. Mereka
adalah zona istimewa di mana beberapa halangan perdagangan normal seperti bea
ekspor atau impor ditiadakan, birokrasi biasanya direndahkan, dan perusahaan
yang didirikan di sana dapat diberikan diskon pajak ("tax break")
sebagai insentif tambahan.
Biasanya, zona-zona ini ditetapkan di bagian yang kurang
berkembang di negara tersebut, karena diharpkan zona tersebut akan menarik para
pengusaha dan mengurangi kemiskinan dan pengangguran dan stimulasi ekonomi di
wilayah tersebut. Zona-zona ini seringkali digunakan oleh perusahaan
multinasional untuk mendirikan pabrik-pabrik untuk memroduksi barang (seperti
pakaian atau sepatu).
F. Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN
Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (ASEAN Free Trade
Area, AFTA) adalah sebuah persetujuan oleh ASEAN mengenai sektor
produksi lokal di seluruh negara ASEAN. Ketika persetujuan AFTA ditandatangani
resmi, ASEAN memiliki enam anggota, iaitu, Brunei, Indonesia, Malaysia,
Filipina, Singapura dan Thailand.
Vietnam bergabung pada 1995, Laos dan Myanmar pada 1997 dan
Kamboja pada 1999. AFTA sekarang terdiri dari sepuluh negara ASEAN. Keempat
pendatang baru tersebut dibutuhkan untuk menandatangani persetujuan AFTA untuk
bergabung ke dalam ASEAN, namun diberi kelonggaran waktu untuk memenuhi kewajiban
penurunan tarif AFTA.
ASEAN
Free Trade Area ( AFTA) bertujuan :
o Meningkatkan daya saing ASEAN
sebagai basis produksi dalam pasar dunia melalui penghapusan bea dan halangan
non-bea dalam ASEAN.
o Menarik investasi asing langsung ke
ASEAN, Mekanisme utama untuk mencapai tujuan di atas adalah skema "Common
Effective Preferential Tariff" (CEPT).
o Anggota ASEAN memiliki pilihan untuk
mengadakan pengecualian produk dalam CEPT dalam tiga kasus :
1. Pengecualian sementara
2. Produk pertanian sensitive
3. Pengecualian umum (Sekretariat
ASEAN, 2004)